TRIBUNSUMSEL.COM -- Kabar Catherine Wilson digugat cerai Idham Masse sang suami baru dinikahinya 1 tahun heboh.
Gugatan cerai tersebut terdaftar di pengadilan agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 3455/Pdt.G/2023/PAJS.
Melansir dari Bangkapos.com,Jumat (13/10/2023) Kabag humas pengadilan agama Jakarta Selatan, Taslimah angkat bicara.
Ia mengakui menerima berkas permohonan talak cerai dari Idham Masse, untuk menyudahi pernikahannya dengan aktris Catherine Wilson.
"Yang mengajukan suaminya termohon (Idham Masse) secara langsung, prinsipal, tidak dengan kuasa hukumnya," kata Taslimah.
Taslimah mengatakan, Idham memasukan berkas permohonan talak hanya dengan satu tuntutan saja, yakni ingin mengakhiri pernikahannya dengan Keket.
"Yang diajukan hanya permohonan pengajuan cerai talak. Yang diajukan hanya sebatas itu saja. Untuk menceraikan istrinya. Selain itu tidak ada," ucapnya.
Mengenai penyebab Idham Masse menceraikan Keket, Taslimah enggan membeberkannya.
Karena mengandung dasar hukum, pengadilan pun menerima berkas cerai dari anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
"Namanya gugatan atau perkara cerai talak diajukan harus ada dasar hukum, ada data para pihak, kronologis dan peristiwa hukum yang terjadi, itu ada," jelasnya.
"Memang alasan cerai ada dalam berkas, namun perkara masih dalam proses. Jadi tadi yang kami terangkan, ada peristiwa yang terjadi dalam masa kedua belah pihak itu ada," sambungnya.
Taslimah mengatakan Pengadilan sudah melayangkan surat pemanggilan persidangan kepada Idham Masse dan Catherine Wilson, untuk hadir melakukan mediasi pada sidang perdana.
"Baik pemohon (Idham) atau termohon (Catherine Wilson) harus hadir dalam sidang perdana dengan agenda mediasi didepan hakim mediator," ujar Taslimah.
Diberitakan sebelumnya, Idham Masse menikahi Catherine Wilson pada 1 Oktober 2022 di salah satu hotel di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Pernikahan dengan Idham Mase adalah perkawinan kedua Catherine Wilson.