TRIBUNSUMSEL.COM - Beginilah nasib dosen dan mahasiswi di Bandar Lampung digerebek saat tengah berduaan dengan mahasiswinya.
Sebelumya, Warga mendapati VO dan dosen berinisial SHD (31) berada di sebuah rumah di Kecamatan Sukarami, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) pukul 22.00 WIB.
SHD (31) seorang dosen universitas negeri di Bandar Lampung dan VO (22), mahasiswi tersebut mengakui keduanya menjalin hubungan terlarang selama satu bulan saat diperiksa polisi.
Selama masa itu, keduanya mengaku sudah 6 kali melakukan persetubuhan.
Baca juga: Sosok Sidik Eduard Aktor Sinetron Banting Setir Jualan Cilok Kuah Keliling Demi Nafkahi Keluarga
Dipulangkan
Dikabarkan, Oknum dosen yang kepergok warga berduaan dengan mahasiswanya di rumah telah dipulangkan pada Selasa (10/10/2023) sore lantaran tidak dapat diproses hukum.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung saat dikonfirmasi.
Reynold mengatakan, pihaknya memulangkan pasangan bukan suami istri tersebut lantaran tidak ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
"Mengingat tidak ada laporan/pengaduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan secara hukum, maka keduanya telah dipulangkan," ujar Reynold.
Baca juga: Sosok VO Mahasiswi di Lampung Digerebek Berduaan dengan Dosen Beristri, Sudah Sebulan Pacaran
Reynold menuturkan perbuatan yang dilakukan oleh oknum dosen dan mahasiswanya tersebut jelas terkait dengan perbuatan amoral atau tidak terpuji.
Dirreskrimum menambahkan, setelah Dosen dan mahasiswi tersebut diserahkan warga kepada kepolisian, kemudian pihaknya langsung meminta keterangan dari keduanya.
"Hasil pemeriksaan bahwa mereka menyatakan berpacaran," kata dia
Terancam Dikeluarkan Dari Kampus
Meski demikian, dosen dan mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung yang diduga berbuat asusila terancam diberhentikan.
Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung Prof Nirva Diana mengatakan, SHD dan VOS terancam diberhentikan sebagai dosen dan mahasiswa.