"Ibu Rektor disini menjelaskan dan mengklarifikasi, apa yang dilaporkan tidak benar. Karena ibu Rektor tidak memiliki kewenangan mengeluarkan SK. Dan kami tegaskan Bu Rektor adalah korban,"ungkapnya.
Tidak ada halangan bagi masyarakat untuk belajar dan sah tempat kuliah. Untuk para alumni tidak ada keraguan menggunakan ijazah yang dikeluarkan UKB.
Langkah yang ditempuh Bu Rektor membawa terkait laporan palsu ini ke ranah hukum. (Sripoku/Andyka Wijaya)
Baca artikel menarik lainnya di google news