Bullying Siswa SMP di Cilacap

Kondisi Terkini FF Korban Bullying Siswa SMP di Cilacap, Dirawat di RSUD Majenang, Diserang 38 Kali

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi Terkini FF Korban Bullying Siswa SMP di Cilacap, Dirawat di RSUD Majenang, Diserang 38 Kali


Lalu apa nilai tambah restorative justice?

"Pertama, pelaku lebih kapok, sehingga tidak menjadi residivis. Kedua, jika korban berharap mendapat restitusi, peluangnya lebih tinggi."

"Ketiga, meredam perluasan konflik, antar keluarga misalnya, dan keempat, biaya proses penyelenggaraan restorative justice lebih rendah ketimbang litigasi," papar Reza.

Sisi lain, menurut Reza, kalau pelaku pindah-pindah sekolah karena melakukan perundungan, maka boleh jadi dia pada dasarnya sudah bisa disebut sebagi residivis.

"Perhitungannya berdasarkan re-offence (pengulangan tindak pidana), bukan re-entry (keluar masuk lapas). Re-offence yang tidak menjadi kasus hukum," Reza.

 

(TribunBanyumas.com/ Wartakotalive.com)

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkini