TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Puluhan baliho, spanduk, banner dan umbul-umbul ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel.
Barang-barang tersebut ditertibkan karena rusak dan telah kadaluwarsa.
Kasat Pol PP dan Damkar OKI Rayendra Abadi melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP, Mantiton mengatakan, penertiban ini dilakukan sebagai bentuk peningkatan citra wajah kota dalam aspek ketentraman dan ketertiban umum di sepanjang ruas jalan umum.
"Terdapat puluhan spanduk iklan, ada juga promosi perumahan, iklan rokok, juga iklan konser yang kami lepas dan tertibkan," kata Mantiton sewaktu dikonfirmasi pada Rabu (27/9/2023) siang.
Baca juga: Babak Baru Sekda Pagaralam Dicopot, Syamsul Bahri Burlian Merasa Dizolimi, KASN Periksa BKSDM
Dijelaskan, kegiatan penertiban ini telah dilakukan sejak beberapa hari terakhir dengan melibatkan sekitar 20 personil Satpol PP.
"Lokasi penertiban menyisir beberapa titik jalan di wilayah Kecamatan Kayuagung antara lain Jalan Merdeka, Jalan Lintas Timur, Jalan Protokol dan beberapa ruas jalan lainnya," ungkapnya.
Menurutnya apa yang dilaksanakan jajarannya sudah mengacu kepada aturan perda nomor 13 tahun 2020 yang telah ditetapkan.
"Kami fokuskan pelepasan dan pembongkaran baleho, spanduk yang sudah usang yang dipasang tidak pada tempatnya dan mengganggu keindahan kota, maka apapun jenisnya akan ditertibkan," tegasnya.
Saat disinggung mengenai banyak baleho bakal calon legislatif yang telah terpampang di tempat umum, Mantiton menyebut untuk spanduk bergambar bacaleg memang belum dilakukan pencopotan karena masih berkoordinasi dengan pihak Bawaslu OKI.
"Saat hendak menurunkan baliho politik kami tak ingin sembarang. Harus ada komunikasi awal, berikan batas waktu baik-baik, kalau tidak juga direspon baru kita bongkar, bukan merusak. Baleho kita amankan biar diambil oleh yang memasang itu untuk dipasang di tempat lain. Karena ini tahun politik memang harus hati-hati tapi bukan berarti mengabaikan aturan mainnya," terangnya.
Dirinya mengimbau partai politik sebaiknya politisi yang telah ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) untuk berkoordinasi hendak memasang atribut sosialisasi.
"Sebaiknya melakukan koordinasi terlebih dahulu, karena memang sekarang belum memasuki tahapan kampanye sesuai jadwal pemilu," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News