Berita Palembang

Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun, Saipul Jamil Jenguk ke Lapas Wanita Palembang: Dia Makin Cantik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saipul Jamil mengunjungi Lina Mukherjee di Lapas Kelas II A Palembang, Senin (25/9/2023).

Barang bukti berupa sim card dan Hp Iphone beserta akun TikTok milik Lina Mukherjee disita dan dimusnahkan. 

"Barang bukti sim card dimusnahkan sementara Iphone serta dan akun TiktTok terdakwa disita oleh negara, " katanya. 

Menanggapi vonis yang dijatuhkan sosok yang kerap dipanggil Lilu ini mengaku sudah tidak kaget dengan vonis tersebut. 

"Tidak kaget, " singkat Lina. 

Selanjutnya ia akan koordinasi dengan keluarganya dan kuasa hukum apakah akan mengajukan banding. 

"Selama tujuh hari saya pikir-pikir dulu mau ajukan banding atau tidak, " katanya. 

Lina Mukherjee dijerat pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Berita Terkini