TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kepepet tak ada uang, Feri (31) seorang sopir truk di Palembang menggelapkan mobil perusahaan demi mengobati sakit kulit istri.
Feri warga Desa Telang Jaya Jalur 8, Banyuasin yang menjadi buruan Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang akibat ulahnya menggelapkan mobil milik PT Fajar Glora Semesta tempatnya bekerja ditangkap dan saat ini telah menghuni tahanan Polrestabes Palembang, Sabtu (23/9/2023).
Informasi yang dihimpun Sripoku.com grup Tribunsumsel.com, aksi penggelapan mobil truk yang dilakukan Feri terjadi pada 7 Juli 2023.
Berawal saat dirinya diminta mengantarkan buah inti sawit dari kebun hendak ke kawasan Mariana dan diberikan uang jalan Rp 1.010.000, oleh sang bos.
Namun, karena terpepet biaya pengobatan sang istri yang mengalami penyakit kulit dan kebutuhan sehari-hari, membuat Feri malah melakukan penggelapan dalam jabatan.
Baca juga: Dendam Adik Dibilang Bandar Narkoba dan Dipenjara, Hendri Tembak Kepala Korban
Bukan mengantar inti sawit, saat itu Feri malah pergi ke Tol Keramasan, Kertapati Palembang, untuk menjualkan mobil truk yang dibawanya ke penadah Rp 40 juta.
Usai menjual mobil tersebut, Feri pun langsung pulang ke rumah, setelah mengobati sang istri, Feri langsung kabur ke Bangka.
"Benar Feri ini merupakan sopir di PT Fajar Glora Semesta. Yang mana dari keterangan sudah 2 tahun bekerja di PT tersebut," ungkap Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Penyidik Ranmor, Iptu Hasyim Pramtono, Sabtu (23/9/2023).
"Lanjut Hasyim, saat mengantar inti sawit, Feri malah melarikan uang jalan sebesar 1 juta lebih, dan menggelapkan mobil truk yang dibawanya serta menjualkannya ke seseorang penadah Rp 40 juta, " katanya.
Setelah menerima laporan korban, sambung Hasyim, anggotanya melakukan penyelidikan.
Setelah berhasil mengendus keberadaan pelaku, saat itu pelaku ditangkap di Bangka.
"Saat keberadaannya diketahui, saat itu saya bersama anggota langsung berangkat, alhasil Feri pun berhasil diamankan di Bangka," katanya.
Atas ulahnya Feri terancam pasal 374 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
Sedangkan Feri hanya mengakui perbuatannya bersalah.
"Jujur pak saya terpaksa melakukan. Lantaran perlu uang untuk pengobatan penyakit kulit istri saya. Mobil itu saya jual Rp 40 juta. Uang habis untuk istri berobat dan makan sehari-hari," aku Feri. (sripoku/andyka wijaya)
Baca berita lainnya langsung dari google news