Guru Bongkar Pungli Dipecat

Nopi Yeni Mantan Kepsek SDN 1 Cibeureum Bakal Gugat Wali Kota Bogor, Imbas Dicopot dari Jabatan

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Sekolah SDN 1 Cibeureum Nopi Yeni Melawan Balik Wali Kota Bima Arya

TRIBUNSUMSEL.COM -- Update kasus pungli di SDN 1 Cibeureum kota Bogor, Nopi Yeni mantan kepala sekolah yang dicopot balik melawan.

Adapun Nopi Yeni bakal mengunggat SK Wali Kota Bogor terkait pencopotannya soal dugaan gratitifikasi.

Melansir dari Tribunnewsbogor.com, Jumat (22/9/2023) Dwi Arsywendo selaku kuasa hukum dari Nopi Yeni mengatakan bahwa pencopotan jabatan kepala sekolah yang diterima oleh kliennya tidak berdasarkan hasil kajian yang komprehensif.

Sehingga pihaknya bakal melayangkan gugatan terhadap SK Walikota ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

"Rujukan SK Walikota itu berdasarkan pemeriksaan inspektorat, sedangkan pemeriksaan inspektorat itu pihak yang katanya orang tua siswa memberi sejumlah uang engga pernah diperiksa," ujarnya.

Selain itu, ia juga membantah bahwa kliennya melakukan pungli atau gratifikasi dari orang tua siswa agar anaknya dapat bersekolah di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.

"Bu Nopi tidak pernah menerima sama sekali, justru bu Nopi tau mereka yg akhirnya masuk terus menyumbang sejumlah uang itu dari bendagara

Gugatan tersebut, kata dia, akan dilayangkan apabila surat penyataan keberatan atas SK Walikota terkait pemberhentian kliennya sebagai kepala sekolah yang telah dikirimkan kepada Walikota Bogor tak juga digubris.

Ia mengatakan masih ada waktu satu minggu untuk menunggu hasil keputusan dari SK Walikota tersebut.

"Sambil nunggu balasan dari Walikota, kalau memang tidak ada saya masukkan gugatannya minggu depan. Karena batas 15 hari kerja itu sekitar tanggal 26," tegasnya.

Sebagai informasi, surat pemberhentian tersebut tertuang dalam SK Walikota Bogor Nomor 800/Kep.395-NKPSDM 2023 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan Atas Nama Saudara Nopi Yeni.

Dalam SK Walikota itu, apabila Nopi Yeni merasa keberatan maka diperkenankan untuk mengajukan surat keberatan dalam kurun waktu 15 hari setelah SK Walikota tersebut terbit

Pak Reza Batal Dipecat

Mohammad Reza Ernanda sujud syukur saat batal dipecat dari status sebagai guru honorer di SD Negeri Cibeureum 1 kota Bogor.

Momen haru tersebut terjadi tak kala Wali Kota Bogor Bima Arya langsung menarik kembali surat pemecatan itu.

Halaman
123

Berita Terkini