TRIBUNSUMSEL.COM- Kepala Sekolah (Kepsek) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pamekasan, No'man Afandi buka suara terkait pengakuan guru dimutasi karena kebijakan toilet berbayar.
Sebelumnya viral, seorang guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Pamekasan, Madura bernama Mohammad Arif dimutasi gegara protes aturan tersebut.
Diketahui, kepala sekolah MAN 1 Pamekasan menerapkan kebijakan toilet berbayar Rp 500 rupiah kepada para siswa.
Baca juga: Kronologi Guru MAN 1 Pamekasan Dimutasi Gegara Tolak Aturan Toilet Sekolah Dikenakan Tarif Rp 500
Mengenai hal ini, No'man Afandi pun buka mengungkapkan fakta kebijakan dari toilet yang dikenakan tarif tersebut.
No'man menyebut bahwa kebijakan itu hanya berjalan sekitar dua pekan di tahun 2018 lalu.
"Ini kejadiannya sudah tahun 2018 lalu bukan sekarang," beber No'man Afandi, dilansir dari Tribunjatim.com, Jumat (22/9/2023).
Alasan sekolah memberlakukan aturan tersebut karena toilet siswa terlihat jorok dan kotor.
Sehingga MAN 1 Pamekasan memberikan alternatif memasang tarif masuk ke kamar mandi dan toilet bayar Rp 500 rupiah.
"Tujuan sekolah ingin memberikan kesadaran kepada siswa lewat pendidikan karakter," kata No'man Afandi,
Dirinya yang kala itu baru menjabat sebagai kepala sekolah MAN 1 Pamekasan mengungkapkan bawha kebersihan toilet sekolah saat itu kurang begitu diperhatikan dan dijaga siswa.
Baca juga: Sosok Mohammad Arif Guru MAN 1 Pamekasan Dimutasi Gegara Tolak Aturan Toilet Sekolah Berbayar Rp 500
Apalagi kondisi toilet di MAN 1 Pamekasan sangat terbatas, baik untuk putra maupun putri.
Hasilnya, sejak diberlakukan aturan masuk kamar mandi dan toilet bayar itu, siswa MAN 1 Pamekasan secara perlahan mulai sadar.
Terutama dalam hal menjaga kebersihan kamar mandi dan toilet sekolah.
No'man memastikan, aturan masuk kamar mandi dan toilet berbayar itu tidak berlangsung lama.
Kata dia, uang hasil dari masuk kamar mandi dan toilet itu langsung disalurkan ke beberapa masjid dan tempat ibadah.
Pria bertubuh kurus itu membantah soal kebijakannya yang dinilai sewenang-wenang dalam mengelola sekolah.
Ia mengklaim, sejak memimpin MAN 1 Pamekasan, jumlah siswa setiap tahunnya terus meningkat.
Tak hanya itu, No'man juga merespons perihal mutasi guru yang dinilai sepihak dan menghebohkan dunia pendidikan ini.
Pengakuan dia, peristiwa tersebut terjadi tahun 2018 lalu.
Sedangkan guru bernama Mohammad Arif yang mengaku dimutasi sepihak tersebut kejadiannya sekitar tahun 2022.
"Menganai masalah mutasi tersebut urusan Kantor Agama, bukan sekolah," bebernya.
No'man mengimbau masyarakat Pamekasan bijak menilai soal isu itu.
Pengakuan Guru MAN 1 Pamekasan Dimutasi
Mohammad Arif sebelumnya, menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan di MAN 1 Pamekasan, Madura mengaku dimutasi.
Penolakan Mohammad Arif atas aturan toilet dikenakan tarif Rp 500 rupiah itu terjadi dalam rapat sekolah.
Arif menentang keputusan secara sepihak oleh kepala sekolah MAN 1 Pamekasan.
Pengakuan Arif soal dirinya dimutasi ini diunggah oleh akun instagram @ndorobei.official, Kamis (21/9/2023)
"Siswa masuk ke kamar mandi harus bayar Rp 500, dalam rapat saya tidak setuju karena MAN 1 adalah milik negara yang semua fasilitas sebesar-besarnya untuk rakyat atau untu siswa," ujar Arif, Kamis (21/9/2023).
Kepala sekolah memutuskan menggunakan tarif sebesar Rp500 untuk siswa yang ke toilet.
Baca juga: Alasan Arif Guru MAN 1 Pamekasan Tolak Aturan Toilet Sekolah Berbayar Rp 500, Berujung Dimutasi
Arif lantas mengatakan alasan dirinya tak setuju soal keputusan penetapan tarif toilet untuk para siswa.
Pasalnya, ia merasa kasihan pada para siswa yang selama tahun 2018 tidak mempunyai Ruang kelas dan belajar menggunakan tempat seadanya dan masih harus bayar saat ke toilet.
Menurutnya, sekolah MAN 1 Pamekasan milik negara dan semua fasilitas ditujukan untuk siswa.
Oleh karena itu ia menentang dengan keras aturan yang dibuat kepala sekolah.
"Dalam rapat saya tidak setuju, karena MAN 1 milik negara, semua fasilitas untuk rakyat alias siswa," ucapnya.
Namun hal tersebut membuat dirinya justru mendapat perlakuan yang tak mengenakan.
Peristiwa tersebut rupanya berbuntut panjang berkaitan dengan jabatan dan karirnya sebagai seorang guru.
Dirinya diberhentikan tanpa adanya pemberitahuan.
"Jadi pemutusan sepihak," ungkapnya lagi.
Baca juga: Nasib Mohammad Arif Tolak Kebijakan Toilet Berbayar Untuk Siswa, Berujung Dimutasi Kepala Sekolah
Arif menerima Surak Keputusan (SK) Mutasi dari Kemenag Jawa Timur ke Madrasah Aliyah Miftahus Sudur di Kecamatan Proppo sepulangnya dari ibadah umroh.
Waka Kesiswaan MAN 1 Pamekasan itu mengaku dimutasi secara sepihak oleh sekolah.
Padahal, dalam pengakuan Mohammad Arif, ia tidak pernah mengajukan diri untuk proses mutasi.
Mohammad Arif akhirnya dipindahkan ke sekolah swasta hanya karena sikap kontra dengan kepala sekolah menjadi sorotan.
Arif mengakui pihaknya merasa dirugikan dengan adanya mutasi tersebut.
Sebab, dalam SK dari Kementrian Agama Jawa Timur menyebutkan Hal Usul Mutasi.
Dimana Pihaknya tidak pernah melakukan usulan mutasi sesuai keterangan pada SK tersebut yang menyebutkan Undang – Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang hal mutasi.
"Ini surat SK mutasi, kok bisa seperti itu kan tidak ada pemberitahuan sebelumnya," jelasnya.
Rupanya bukan Arif saja yang mendapat mutasi penyegaran, namun juga beberapa orang guru lainnya di lingkungan Kemenag Pamekasan.
Meski demikian, Mohammad Arif tetap merasa dirugikan sehingga berencana untuk melaporkan hal tersebut ke Komisi ASN dan Ombudsman.
Kasus ini baru viral setelah beberapa media sosial kembali mengangkatnya dalam beberapa konten TikTok, YouTube, dan Facebook.
Baca berita lainnya di google news