Pasalnya, ia merasa kasihan pada para siswa yang selama tahun 2018 tidak mempunyai Ruang kelas dan belajar menggunakan tempat seadanya dan masih harus bayar saat ke toilet.
Menurutnya, sekolah MAN 1 Pamekasan milik negara dan semua fasilitas ditujukan untuk siswa.
Oleh karena itu ia menentang dengan keras aturan yang dibuat kepala sekolah.
"Dalam rapat saya tidak setuju, karena MAN 1 milik negara, semua fasilitas untuk rakyat alias siswa," ucapnya.
Namun hal tersebut membuat dirinya justru mendapat perlakuan yang tak mengenakan.
Peristiwa tersebut rupanya berbuntut panjang berkaitan dengan jabatan dan karirnya sebagai seorang guru.
Dirinya diberhentikan tanpa adanya pemberitahuan.
"Jadi pemutusan sepihak," ungkapnya lagi.
Baca juga: Nasib Mohammad Arif Tolak Kebijakan Toilet Berbayar Untuk Siswa, Berujung Dimutasi Kepala Sekolah
Arif menerima Surak Keputusan (SK) Mutasi dari Kemenag Jawa Timur ke Madrasah Aliyah Miftahus Sudur di Kecamatan Proppo sepulangnya dari ibadah umroh.
Waka Kesiswaan MAN 1 Pamekasan itu mengaku dimutasi secara sepihak oleh sekolah.
Padahal, dalam pengakuan Mohammad Arif, ia tidak pernah mengajukan diri untuk proses mutasi.
Mohammad Arif akhirnya dipindahkan ke sekolah swasta hanya karena sikap kontra dengan kepala sekolah menjadi sorotan.
Arif mengakui pihaknya merasa dirugikan dengan adanya mutasi tersebut.
Sebab, dalam SK dari Kementrian Agama Jawa Timur menyebutkan Hal Usul Mutasi.
Dimana Pihaknya tidak pernah melakukan usulan mutasi sesuai keterangan pada SK tersebut yang menyebutkan Undang – Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang hal mutasi.