TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gubernur Sumsel Herman Deru angkat bicara terkait penetapan status tersangka yang dilakukan KPK terhadap mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Sarimuda
Diketahui, Sarimuda ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BUMD di Sumsel tahun 2020-2021 yang ditafsir merugikan negara sebesar Rp 18 miliar.
Kata Herman Deru, pentepan status tersangka oleh penegak hukum termasuk kepada Sarimuda pasti telah dilakukan dengan melalui tahap penyelidikan dan penyidikan.
"Ia KPK menahan seseorang itu pasti sudah melalui berbagai proses ya. Mulai dari penyelidikan, penyidikan penetapan dan penahanan," kata Deru saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (21/9/2023).
Namun Herman Deru, saat ini belum ingin berkomentar banyak terkait penetapan status tersangka dan ditahannya Sarimuda oleh KPK.
"Karena tentu yang punya hak memberikan komentar jubir KPK," singkatnya.
Baca juga: Profil Sosok Arif Hidayat Calon Suami Gritte Agatha, Berpacaran 11 Tahun, Ternyata Pengusaha Muda
Sebelumnya, KPK menindaklanjuti dengan menaikkannya ke tahap penyelidikan hingga penyidikan dan mengumumkan tersangka, SM (Sarimuda).
Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SM untuk 20 hari pertama terhitung 21 September 2023 s/d 10 Oktober 2023 di Rutan KPK.
Konstruksi Perkara Rugikan Negara Rp18 M
Diceritakan, PT SMS Perseroda dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 dengan kepemilikan saham 99,99 persen oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya PT SMS Perseroda ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api Dengan kegiatan usaha saat ini berupa jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero).
"Tahun 2019, SM diangkat sebagai Direktur Utama PT SMS Perseroda dan dengan jabatannya tersebut SM membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero termasuk dengan sejumlah customer yaitu perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan," kata Alex.
Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batu bara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per-metrik ton.
Selain itu PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
"Rentang waktu 2020-2021, atas perintah SM terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan, red) fiktif," terang Alex.
KPK menduga, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, akan tetapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.
Dari setiap pencairan cheque bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda.
"Perbuatan tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar. Adapun peran dari pihak-pihak terkait lainnya, tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Alex.
Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Sarimuda untuk 20 hari pertama terhitung 21 September 2023 hingga 10 Oktober 2023 di rutan KPK.
Perbuatan Sarimuda tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.