TRIBUNSUMSEL.COM - MHA, siswa SMP yang tabrak beton hingga tewaskan bocah 8 tahun di Kota Padang, Sumatera Barat, jadi tersangka.
Peristiwa ini terjadi di area parkiran Masjid Raya Lubuk Minturun, Jalan Lori Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar, pada Senin (18/9/2023) pukul 15.09 WIB.
Pelaku ternyata masih ada ikatan saudara dengan Gian, korban yang tewas tertimpa beton yang tinggal satu kampung.
MHA yang merupakan siswa SMP yang saat ini berusia 13 tahun.
Akibat kejadian ini, korban meninggal dunia.
Sementara polisi menetapkan pelajar pengemudi sepeda motor yaitu MHA yang berusia 13 tahun sebagai tersangka.
Polisi menyebut pelaku hilang kendali karena mencoba melakukan freestyle di halaman parkiran masjid.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menerapkan peradilan anak sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
MHA disangkakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Pasal yang kita sangkakan kepada MHA ini pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal, namun tetap peradilan yang kita lakukan itu anak ada khusus dalam penanganan," ujar Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap. Dilansir Kompas.com, Kamis (21/9/2023).
Namun, korban sudah memaafkan pelaku.
Pihak keluarga Gian (8) pun mengaku telah mencabut laporan polisi yang sempat dilayangkan.
Kakek korban, Masrizal mengaku pihaknya telah mencabut laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Polresta Padang.
Masrizal mencabut laporan setelah keluarga pelaku datang ke rumah korban untuk minta maaf.
"Kalau masalah hukum sudah saya selesaikan dan saya cabut, dan seluruh keluarganya pada datang Magrib kemarin untuk meminta maaf," kata Masrizal.
Baca juga: Viral Pengelola Panti Asuhan di Medan Ngemis Online Gunakan Bayi 2 Bulan, Raup Untung Rp50 Juta