TRIBUNSUMSEL.COM -- Kekayaan Nur Utami tersangka jaringan bandar narkoba Fredy Pratama yang ditangkap Bareskrim Polri.
Diketahui Nur Utami adalah istri dari buronan berinisial S yang merupakan anak buah dari Fredy Pratama.
Kini polri telah menyita sejumlah aset harta benda milik Nur Utami yang berprofesi sebagai selebgram di Makassar.
Melansir dari Tribunnews.com, Senin (18/9/2023) Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menyebut sejumlah barang-barang yang dijadikan aset dari hasil kejahatan peredaran narkoba terebut yakni tas hingga mobil mewah.
"Kemudian aset-aset yang berhasil kita amankan ada beberapa jenis kendaraan diantaranya Alphard kemudian Hilux, termasuk juga HRV dan beberapa kendaraan yang lainnya," kata Kombes Jayadi.
"Di samping itu juga kita sedang menelusuri aset-aset yang berbentuk berupa tanah dan bangunan, tim sedang bekerja kemudian dari yang bersangkutan juga kita lakukan penyitaan terhadap barang-barang bermerek seperti tas LV, Hermes dan beberapa jenis barang yang lainnya," sambungnya.
Dari penghitungan sementara, kata Jayadi, total aset yang dimiliki oleh Nur Utami mencapai miliaran rupiah.
"Total asetnya lebih kurang kami hitung tadi sekitar Rp6 miliar sampai Rp7 miliar," ungkapnya.
Jayadi mengatakan saat ini pihaknya tengah berkoodinasi dengan instansi terkait untuk memblokir rekening milik Nur Utami.
"Sampai dengan hari ini kami sudah dapatkan rekeningnya. Mohon bersabar, kami akan lakukan permintaan kepada pihak bank untuk melakukan pengecekan terhadap rekening yang bersangkutan," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Selebgram Makassar bernama Nur Utami sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan bandar narkoba, Fredy Pratama.
Nur Utami terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sindikat narkoba tersebut.
"NU sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," ujar Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2023).
Nur Utami, kata Jayadi, merupakan istri dari seorang buronan berinisial S yang juga merupakan kaki tangan Fredy.
S sendiri berperan mengendalikan peredaran narkoba Fredy Pratama di wilayah timur Indonesia bersama dengan tersangka WW.
Jayadi mengatakan Nur Utami berperan menampung hasil penjualan narkoba yang dibelanjakan sejumlah barang seperti selebgram yang dikenal Ratu Narkoba Palembang, Adelia Putri Salma (APS).
"Adapun peran yang bersangkutan (Nur Utami) adalah menampung hasil penjualan narkoba yang kemudian di belanjakan dalam bentuk kendaraan dan barang barang bermerek serta pembeliat aset berupa tanah dan bangunan," jelasnya.
Namun demikian, Jayadi masih belum merinci lebih jauh soal aset-aset yang telah disita dari Nurul Utami.
Sosok Ratu Narkoba Palembang
Sebelumnya, Polri pun menetapkan Selebgram asal Palembang bernama Adelia Putri Salma (APS).
Selebgram berjulu Ratu Narkoba Palembang tersebut ditangkap terkait kasus narkoba.
Ia pun ternyata masuk dalam jaringan bandar narkoba Fredy Pratama.
Adelia diketahui merupakan satu dari 39 tersangka yang merupakan anak buah hingga pengedar narkoba Fredy yang ditangkap dalam periode 2020-2023.
"Dalam salah satu pengembangan di Polda lampung kita mengamankan satu orang selebgram berinisial APS," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Senada dengan Kabareskrim, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan jika Adelia terafiliasi dalam jaringan bandar narkoba besar yang kini menjadi buronan.
Berdasarkan pengembangan, Helmy mengatakan Adelia berperan sebagai pihak yang menerima dan menikmati hasil kejahatan narkotika yang dilakukan oleh suaminya yakni Kadafi yang kini sudah dipenjara.
Sementara khusus untuk tersangka K, Helmy menyebut yang bersangkutan saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan usai divonis bersalah dalam kasus narkotika jaringan Fredy Pratama.
"Kita kenal APS ini adalah sebagai seorang selebgram di Palembang, dikenal juga sebagai ratu narkoba. Dari pendalaman kita mengetahui bahwa diduga tersangka APS ini ikut menikmati hasil penjualan narkoba dari suaminya yang berinisial K," jelasnya.
Dalam kasus Ratu Narkoba Palembang itu, Helmy menyebut terdapat sejumlah barang bukti yang disita berupa empat buah rumah milik APS, satu Alfamart milik APS dan, 13 unit kendaraan roda empat berbagai jenis.
"Kemudian beberapa perhiasan atau barang barang branded juga sudah kita lakukan penyitaan dan mungkin ini tidak akan berhenti sampai di sini," jelasnya.
(*)