Dilansir dari Tribunnewsbogor.com, tegas Sujatmiko, pihaknya mulai memetakan sekolah sekolah yang memang kondisinya sudah tidak layak.
Kasus Pungli Kepsek SD Negeri 1 Cibeureum
Kasus pungutan liar (Pungli) Kepala sekolah SD Negeri 1 Cibeureum, Jawa Barat Nopi Yeni berujung dicopot Wali Kota Bogor.
Imbasnya, Nopi Yeni harus turun dari jabatan sebagai Kepala Sekolah dengan kembali jadi guru biasa.
Hal ini tak lepas dari tindakan Mohamad Reza Ernanda guru honorer YANG membongkar tindakan pungli yang dilakukan Kepala sekolah SD Negeri 1 Cibeureum.
Saat ini Nopi Yeni terbukti melakukan gratifikasi pada Penerimaan Peserta Didik (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.
Dengan terbuktinya melakukan tindakan gratifikasi itu, Wali Kota Bima Arya memberhentikan dan mengenakan sanksi pada kepala sekolah tersebut.
"Diberhentikan dipindah dan dikenakan sanksi, karena bukti-bukti tindakan gratifikasi. Iya di PPDB kemarin," ungkap, dilansir dari Tribunnewsbogor.com. Rabu, (14/9/2023).
Baca juga: Kronologi Reza Ernanda Guru Honorer Bongkar Pungli Kepsek Berujung Dipecat, Murid Nangis Gelar Demo
Adapun Nopi Yeni akan dipindah tugaskan dari sekolah ke tempat lain.
Tak hanya itu, Nopi Yeni kembali status balik sebagai guru biasa.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Sujatmiko mengatakan setelah dipecat sebagai Kepsek
Kini Nopi Yeni tak memiliki jabatan.
"Guru biasa," kata Sujatmiko.
Ditemui Bima Arya, Nopi Yeni Kepala sekolah tak mengelak dan mengakui perbuatannya.
Nopi Yeni mengaku bahwa ada oknum yang meminta untuk memasukan dalam penerimaan calon peserta didik.