Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Penampakan Aset Lian Silas Ayah Fredy Pratama yang Disita Polisi, Buntut Kasus Narkoba Sang Anak

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret aset Fredy Pratama gembong narkoba yang disita kasus jaringan narkoba di Kalimantan Selatan.

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah aset Lian Silas, ayah Fredy Pratama gembong narkoba yang turut terseret kasus narkoba sang anak.

Diketahui, tidak hanya perkara asal atau perkara narkobanya saja, Bareskrim Polri pun juga menyasar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nya.

Tak heran karenanya belasan aset milik orangtua Miming yakni Lian Silas yang ada di Kalimantan Selatan (Kalsel) disita oleh Bareskrim pada Selasa (12/9/2023).

Adapun aset yang disita mulai dari tanah, bangunan hingga kendaraan bermotor.

Dan salah satunya adalah bangunan restoran Shanghai Palace, yang masih satu gedung dengan Beluga Cafe dan Hotel Mentaya Inn di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin.

Total aset yang disita ini pun mencapai Rp 43 Miliar.

Pemilik aset, yakni Lian Silas ayah Fredy Pratama sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Sementara Fredy masih dalam buronan polisi.

Lantas apa saja potret aset yang disita ini ?

1. Restoran Shanghai Palace

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memasang garis polisi di rumah makan Shanghai Palace di Jalan Djok Mentaya, Kota Banjarmasin, Selasa (12/9/2023). (BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON)

Restoran Shanghai Palace di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), dipasang garis polisi oleh Bareskrim Mabes Polri, Selasa (12/9/2023) sore.

Baca juga: Sosok Lian Silas, Ayah Fredy Pratama Terseret Kasus Narkoba Sang Anak, Punya Hotel hingga Restoran

Ditutup dan dipasang pita kuning polisi di Shanghai Palace di Jalan Djok Mentaya itu terkait dengan pengungkapan peredaran narkotika jaringan internasional dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Fredy Pratama atau yang dikenal dengan nama Miming.

2. Beluga Cafe & Lounge

Potret Beluga Cafe & Lounge aset Fredy yang disita

Sebelum penyegelan dilakukan Bareskrim Polri terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) sindikat narkoba internasional jaringan Fredy Pratama, Beluga Cafe & Lounge di Banjarmasin ternyata sudah tutup dua pekan sebelumnya.

3. Kendaraan

Beberapa aset hasil dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari sindikat narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming alias Fredy Miming alias Wang Xiang Ming, yakin motor, mobil dan Shanghai Palace Restauran di Jalan HJ Djok Mentaya, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, serta di daerah lainnya hingga di Kalimantan Tengah, telah disita polisi, Selasa (12/9/2023). (BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON/EKA PERTIWI)

Polisi juga menyegel empat unit mobil dan satu motor mewah.

4. Hotel Mentaya Inn

Hotel Mentaya Inn aset Fredy yang disita

Adapun total aset yang disita ini pun mencapai Rp 43 Miliar.

Penyitaan aset ini dibenarkan oleh Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Ernesto Saiser SIK SH MH menerangkan bahwa penanganan perkara TPPU Silas memang dari Bareskrim Polri namun proses hukum nantinya akan dilakukan di Kalsel.

"Untuk penanganan dari Bareskrim, tapi untuk sidangnya nanti berdasarkan locus delicti nya disini," kata AKBP Ernesto. Dilansir TribunBanjarmasin.com. Rabu (13/9/2023).

Baca juga: FAKTA BARU Suami Bunuh Istri di Bekasi, Nando Pernah Gunduli Rambut Mega hingga Larang Bersahabat

Terkait hal ini pula, AKBP Ernesto pun menerangkan sejumlah aset atau barbuk TPPU dengan tersangka Silas ini diamankan oleh jajaran Polda Kalsel.

"Makanya barang bukti disimpan disini, untuk menghemat biaya juga. Jadi diamankan di tempat kita," ujarnya.

Seperti diketahui, Fredy Pratama kini jadi buronan polisi setelah dikabarkan jadi gembong narkoba kelas kakap.

Tak hanya di Indonesia, Fredy Pratama pula 'bermain' bisnis narkoba hingga ke luar negeri.

Selama menjadi DPO, ia menggunakan siasat licik agar aksi tak terendus.

Fredy Pratama gembong narkoba terbesar di Indonesia ini menggunakan sejumlah nama samaran di perangkat komunikasinya.

Hal ini terungkap setelah Polri membongkar sindikatnya.

Baca juga: Sederet Nama Samaran Fredy Pratama Gembong Narkoba yang Diburu Polisi, Casanova hingga Mojopahit

Dijelaskan Wahyu terdapat beberapa nama samaran Fredy dalam komunikasinya yakni The Secret, Casanova, Airbag, dan Mojopahit.

"Fredy pratama alias Miming dengan nama samaran di komunikasinya The Secret, Casanova, Airbag, dan Mojopahit," ucap Wahyu dalam konfrensi di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta. Dilansir TribunJakarta.com.

Sementara terkait t keberadaan Fredy, polisi mencarinya dengan menggandeng pihak Kepolisian dan Imigrasi di Thailand.

Dalam kesempatan yang sama, pihak Kepolisian Thailand menyebut, buron kasus narkoba itu sudah keluar dari Thailand.

Namun, pihak Kepolisian Thailand belum mau mengungkap temuan Riwayat perjalan Fredy itu kepada publik. Sebab, hal ini akan dikoordinasikan dengan pihak Indonesia.

"Fredy Pratama telah meninggalkan Thailand. Tujuannya telah diketahui tetapi belum bisa disampaikan kepada pers karena hal itu harus dikoordinasikan dengan Indonesia lebih dahulu," ucap Royal Thai Police Pol Maj Gen Phanthana Nutchanart dalam konferensi pers.

Dalam bisnis haramnya, Fredy Pratama melibatkan ratu narkoba asal Palembang yakni APS.

Adapun jaringan Fredy Pratama ini sangat terorganisir, rapi dan terstruktur.

Tak hanya nama samaran, siasat lain yang dilakukannya yakni menggunakan segala cara, termasuk mengubah identitas hingga penampilan.

Bahkan ia juga diduga telah mengubah dirinya melalui operasi plastik.

"Ya ada kemungkinan dia mengubah wajah muka ya. Ya mau operasi plastik kita enggak tahu, dia mengubah identitas diri," ujar Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, Selasa (12/9/2023).

Fredy Pratama merupakan orang Indonesia yang berasal dari Kalimantan Selatan, begitu pun keluarganya.

Adapun jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.

Jika dikonversikan menjadi uang, maka dari barang bukti sabu senilai Rp10,2 triliun sedangkan ekstasi senilai Rp63,99 miliar.

Selain itu, Wahyu mengatakan pihaknya juga telah menyita sejumlah aset dari hasil kejahatan tersebut sebesar Rp273,45 miliar.

Dengan hasil itu, maka Polri berhasil menyita baik dari tindak pidana awal maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp10,5 triliun.

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkini