Berita Muratara

Petani di Nibung Muratara Simpan Sabu di Celana Dalam, Coba Kelabui Petugas Saat Digerebek

Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rawa Sita (58), seorang petani di Nibung Muratara simpan sabu di celana dalam di Muratara, pelaku diamankan di Polres Muratara, Kamis (7/9/2023).

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Rawa Sita (58), seorang petani di Nibung Muratara simpan sabu di Muratara, aksi nekat pelaku ini untuk mengelabui petugas saat digerebek oleh Polres Muratara di Desa Mulya Jaya Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara, Senin (4/9/2023).

Kronologis penangkapan pelaku Rawa Sita warga Desa Mulya Jaya Kecamatan Nibung Muratara, Senin (4/9/2023) sekira pukul 17.00 WIB polisi melakukan penggerebekan di sebuah pondok di Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu sebanyak 22 paket dengan berat mencapai 55,63 gram, lengkap beserta alat hisap.

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani didampingi Kasat Res Narkoba AKP Johny Martin yang melalui Kasi Humas AKP Baruanto membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Pelaku adalah Rawa Sita (58) seorang petani asal Desa Mulya Jaya Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara," kata Kasi Humas.

Baca juga: Warga Dengar Suara Ledakan, Kebakaran di Sako Palembang Hanguskan 1 Rumah Permanen

Penangkapan pelaku lanjut Kasi Humas, bermula dari informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa sering adanya transaksi narkoba di Pondok yang berada di Desa Beringin Makmur II.

"Kemudian Kanit Opsnal Narkoba bersama Tim melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap informasi tersebut," ucap Kasi Humas.

Dikatakan Kasi Humas, setelah yakin terhadap sebuah pondok yang sesuai ciri-ciri dengan informasi itu, maka tim langsung melakukan penggerebekkan.

"Hasilnya, pelaku Rawa Sita berhasil diamankan," jelas Kasi Humas.

Setelah diamankan sambung Kasi Humas, anggota melakukan penggeledahan badan berikut pakaian yang dipakai oleh pelaku.

"Petugas pun menemukan 22 plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu," ungkap Kasi Humas.

Sabu tersebut masih kata Kasi Humas, disembunyikan pelaku didalam celana dalam yang sedang dipakainya.

"Kemudian, petugas juga menemukan uang tunai senilai Rp 3 juta di saku kanan depan celana yang dipakainya, dan hp di saku kiri depan celananya, kemudian diketemukan juga alat-alat hisap sabu di pondok tempat pelaku," ungkap Kasi Humas.

Selanjutnya, pelaku dan berikut barang buktinya dibawa ke Polres Muratara untuk dilakukan proses penyidikan perkaranya.

Kasi Humas menegaskan, Polres Muratara akan terus memerangi dan memberantas peredaran narkoba serta akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muratara.

Halaman
12

Berita Terkini