TRIBUNSUMSEL.COM- Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka pada 17 September 2023.
Pelamar yang berminat mengikuti tahapan seleksi CPNS 2023 perlu mempersiapkan berkas dan dokumen pendaftaran.
Berkas dan dokumen merupakan hal penting sepanjang pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK karena digunakan untuk seleksi administratif serta pemberkasan apabila dinyatakan lolos seleksi akhir.
Nantinya, para pelamar akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen tersebut ke laman sscasn.bkn.go.id saat pendaftaran.
Pelamar wajib memindai dokumen itu supaya saat pendaftaran tinggal mengunggah dan sesuai dengan persyaratan yang diminta.
Berkaca dari pendaftaran CPNS tahun-tahun sebelumnya, setidaknya ada enam dokumen pribadi yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS 2023.
Berikut keenam dokumen pribadi tersebut:
1. Kartu Keluarga
Kartu Keluarga dan fotokopinya wajib disiapkan peserta untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar dua atau tiga lembar).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Tanda Penduduk merupakan dokumen wajib yang harus disertakan dalam berbagai kegiatan penerimaan apapun, termasuk CPNS.
Jangan lupa untuk scan atau pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi beberapa lembar buat pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi KTP lebih untuk cadangan pribadi.
3. Ijazah Terakhir