Saya membuka MTQ internasional, dari banyak negara. Jadi kemungkinan saya minta ditunda,” katanya.
Sementara itu, melansir Tribunnews.com, dalam perkara kasus korupsi di Kemnaker ini, KPK sudah menetapkan 3 tersangka.
Meski pun KPK belum secara resmi mengumumkannya ke publik.
Ketiganya masing-masing dua orang pihak dari Kemnaker bernama Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta serta satu orang pihak swasta bernama Karunia.
Dugaan korupsi itu sendiri berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Perkara ini terjadi di Kemnaker di masa Cak Imin menjabat Menakertrans, yaitu pada 2012 silam.
KPK Minta Cak Imin Kooperatif
Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan setiap warga negara yang dipanggil oleh istansinya diharapkan dapat memenuhi dengan kooperatif.
KPK telah melayangkan panggilan untuk Muhaimin Iskandar untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait sistem proteksi TKI di Kemnaker.
“Kami berharap siapapun yang dipanggil tim penyidik KPK kooperatif untuk hadir sesuai waktu yang ditentukan di Gedung Merah Putih KPK,” Ali Fikri, Senin (4/9/2023). (*)