Berita Nasional

Reaksi Joki Skripsi Soal Wacana Nadiem Makarim Tak Wajibkan Mahasiswa Skripsi, Bahaya Ini

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Skripsi Tak Lagi Jadi Syarat Kelulusan Mahasiswa, Begini Penjelasan Nadiem Makarim dan Syaratnya

TRIBUNSUMSEL.COM -- Wacana Keputusan Mendikburistek Nadiem Makarim soal tak lagi mewajibkan skripsi.

Ternyata membuat ketar-ketir para joki skripsi yang takut kehilangan pendapatannya

Salah satu joki skripsi yakni K (24) mengaku keberatan dengan wacana tersebut.

Melansir dari Wartakotalive, Rabu (30/8/2023) K sudah cukup lama berkecimpung dalam jasa pembuatan skripsi tingkat sarjana satu di sejumlah kampus kawasan Jawa Barat, DKI Jakarta, hingga Yogyakarta.

Aturan tersebut dipastikan akan mengurangi pendapatannya sebagai joki skripsi.

“Bahaya ini, pendapatan saya bakal berkurang. Selain itu saya juga kurang setuju kalau itu dihapus, imbasnya jadi mahasiswa dalam menekuni bidang penulisan akademis menjadi menurun pula,” kata K.

Sikap keberatan itu juga disebabkan karena nominal pendapatan akan jasa dirinya juga dinilai menjanjikan.

Bahkan dirinya mengaku sempat mendapatkan upah jasa hingga Rp 2 juta hanya di satu penelitian skripsi.

"Biasa saya dibayar Rp 500 ribu - Rp 1 juta per bab nya, itu variatif juga, tergantung kesulitan pengerjaan,” ungkapnya.

Kini, K berharap kebijakan terkait penghapusan skripsi dapat diperhatikan detail kembali oleh pemerintah.

Dirinya pun menyampaikan saran kepada pemerintah untuk sebaiknya mahasiswa diharuskan diberikan beragam opsi kebebasan dalam mengambil syarat kelulusan, satu diantaranya ialah skripsi.

“Tidak perlu dihapuskan, dikasih aja pilihan mau lulus lewat skripsi atau magang, atau bahkan ada usul kegiatan yang menunjang soft skill juga hard skill di bidang penelitian ke depannya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak menjadikan skripsi sebagai sebagai satu-satunya syarat kelulusan bagi mahasiswa perguruan tinggi.

Aturan baru tersebut diterbitkan seiring peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Bertemu Mendikbud, Putri Ariani Curhat Soal Pendidikan Hingga Terharu Bertemu Nadiem Makarim

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek.

Bisa bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26, Selasa (29/6/2023).

Nadiem mengatakan setiap kepala prodi punya kemerdekaan sendiri dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.

Sehingga standar capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.

"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," tutur Nadiem.

Pasca regulasi ini diterbitkan, tugas akhir mahasiswa bisa dalam beberapa bentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya baik secara individu maupun berkelompok.

Adapun jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhirnya dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.

Sementara itu, mahasiswa program magister atau magister terapan dan doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak perlu diterbitkan di jurnal.

Aturan ini membuka berbagai opsi bagi perguruan tinggi untuk menentukan penilaian terhadap mahasiswa.

(*)

Berita Terkini