Mayang Tertawakan Upacara Bendera

Kronologi Mayang Tertawakan Upacara Bendera di Istana Merdeka Berujung Terancam 5 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beginilah kronologi Mayang, putri Doddy Sudrajat viral karena menertawakan momen upacara Bendera di Istana Merdeka, pada Kamis, (17/8/2023).

TRIBUNSUMSEL.COM- Beginilah kronologi Mayang, putri Doddy Sudrajat viral karena menertawakan momen upacara Bendera di Istana Merdeka, pada Kamis, (17/8/2023).

Beredar video unggahan Lolly Unyu, Mayang dan teman-temannya tengah menonton detik-detik upacara HUT ke-78 RI.

Salah satu teman Mayang terdengar menirukan suara komandan upacara saat memberikan aba-aba untuk hormat.

Baca juga: Nasib Mayang Tertawakan Upacara Bendera di Istana Terancam 5 Tahun Penjara, Pakar Hukum: Melecehkan

Sontak, suara tawa Mayang dan rekannya yang lain pecah mendengar guyonan temannya itu.

Mayang dan beberapa temannya kemudian ikut hormat dalam posisi tiduran dan masih tertawa.

Sejak video tersebut viral, tidak sedikit warganet yang geram hingga menuntut Mayang menyampaikan permintaan maaf.

Pasalnya, Aksi Mayang tersebut dianggap telah melecehkan acara sakral kemerdekaan Indonesia.

Hal tersebut tak tak pantas ditertawakan bak menjadikan bahan guyonan saat menyaksikan upacara kemerdekaan.

Terancam 5 Tahun Penjara

Mayang disebut-sebut bisa terjerat urusan hukum apabila dianggap melecehkan upacara yang sedang ditontonnya itu.

Hal tersebut diungkap oleh pakar hukum, Jaenudin yang menyinggung soal hukuman penjara.

"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral." ungkap pakar hukum, Jaenudin, dari YouTube Cumicumi, Rabu (21/8/2023).

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin.

Baca juga: Sosok Viurin Nursery Pemilik Kulkas Isi Uang Viral, Warga Pasuruhan dan Pengusaha Buah

Buntut dari guyonannya itu, Mayang bisa terancam 5 tahun penjara.

Begitu pula teman yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.

"Bahkan, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," dia menambahkan.

"Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara." tambahnya.

Mayang, putri Doddy Sudrajat terancam hukuman 5 tahun penjara, setelah viral videonya diduga tertawa saat upacara bendera di Istana Negara 17 Agustus 2023 (ig/mayaang.lucyaana)

Lebih lanjut, Jaenudin juga menilai Mayang tidak pernah sekolah lantaran tak bisa menghargai momen sakral hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang turut mengikuti upacara tersebut.

"Tanggapan pribadi saya sangat menyesalkan ya, kok bisa berperilaku seperti itu? Memang dia tidak pernah sekolah?"

"Tidak pernah memiliki pendidikan moral, menghargai orang lain dan sebagainya?"

"Apalagi di situ kan yang dia tertawakan ada Pak Jokowi sebagai simbol negara istilahnya sedang ada upacara 17 Agustus," sambungnya.

Jaenudin lantas menyarankan Mayang dan semua pihak segera meminta maaf.

"Disarankan Mayang dan semua pihak yang ada disana untuk minta maaf di media, sebelum dilaporkan," katanya.

"Karena tindakan itu sangat tidak etis dan kita anggap tidak bermoral," tutup Jaenudin.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkini