Kendati begitu, buntut dari guyonannya itu, Mayang bisa terancam 5 tahun penjara.
"Karena bagaimana pun terkait bendera dalam kebangsaan sendiri sudah diatur dalam undang-undang no.24 tahun 2009 hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," jelas pakar hukum.
Tak hanya Mayang, begitu pula teman yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.
"Bahkan, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," dia menambahkan.
"Kalau memang terbukti paling tidak harus ada yang melaporkan dulu dari masyarakat terkait hal ini," sambungnya.
Menurut pakar hukum, aksi Mayang ini sangat disesalkan.
Bahkan ia turut menyinggung pendidikan Mayang yang dianggap tidak bisa menghargai orang lain.
Apa lagi melihat momen tersebut hadirnya Presiden Jokowi.
"Kalau tanggapan saya sangat menyesalkan kok bisa berperilaku seperti itu, memang dia tidak pernah sekolah, tidak pernah memiliki pendidikan moral untuk menghargai orang lain apa lagi yang dia tertawakan itu ada pak Jokowi, simbol negara apalagi sedang upacara 17 Agustus, itu sangat disayangkan, yang lucu apanya," bebernya.
Tak hanya itu saja, pakar hukum juga menilai aksi Mayang ini memang disengaja dan melecehkan.
Kalau saya melihat itu memang sengaja bisa jadi itu melecehkan," jelasnya.
Kendati demikian, sebagai pakar hukum ia menyarankan Mayang untuk segera meminta maaf setelah viral menertawakan HUT kemerdekaan.
Menurutnya tindakan Mayang ini dinilai tidak etik dan dianggap tidak bermoral.
"Dan saya sarankan Mayang dan seluruh pihak yang menertawakan yang ada disana segera minta maaf, sebelum ada yang melaporkan karena tindakan itu sangat tidak etis, kita anggap tidak bermoral." pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News