"Dan pelaku yang kita amankan ini wanita memiliki followers 81 ribu. Ini dia sudah bekerja sama sebagai brand ambassador dari situs judi online tersebut, dengan kontrak Rp 7 juta per bulan dan sudah dilaksanakan tujuh bulan lalu," jelasnya.
Saat ini, selebgram yang ditangkap Polresta dikenai pasal UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Ini kita jerat dengan Pasal 45 Ayat 2, UU RI 19/2016 jo Pasal 17 Ayat 2, perubahan UU RI 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman 6 tahun.
AR Sempat Curhat Difitnah
Disisi lain AR sebelumnya jadi sorotan lantaran sempat ngaku difitnah karena seseorang memakai namanya sebelum ditangkap usai promosikan judi online.
Saat itu AR mengaku mengalami fitnah dari oknum tidak bertanggungjawab.
Fitnah itu rupanya soal adanya akun Twitter yang mengatasnamakan dirinya.
Padahal SZM mengklaim kalau dirinya tak pernah memiliki akun Twitter.
Selebgram cantik asal Bogor yang ditangkap Polresta Bogor Kota rupanya pernah curhat difitnah.
"Bukan aku, be a smart netizenn, tolong bantu report rame2. maaciw," tulisnya.
Bukan cuma sekali, nama dan fotonya juga masih digunakan oleh akun Twitter lainnya.
"Cape bgt gw post beberapa kali ngasih tau kalo gw gapake twitter, udh minta tolong pula ke kalian buat bantu report akun itu," tulis SZM lagi.
Baca juga berita lainnya di Google News