Syarat dan Dokumen Kelengkapan Masuk Dapodik Terbaru 2023 untuk Guru Honorer, Lengkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat dan Dokumen Kelengkapan Masuk Dapodik Terbaru 2023 untuk Guru Honorer, Lengkap

TRIBUNSUMSEL.COM- Guru honorer perlu memahami syarat dan dokumen untuk masuk dalam data pokok pendidikan atau Dapodik.

Sebab, guru yang ingin mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja haruslah terdaftar pada Dapodik.

Dapodik adalah sistem yang digunakan untuk mengelola dan menyimpan data pokok pendidikan di Indonesia.

Bagi Anda tenaga pendidik honorer yang ingin mengikuti PPPK Guru dapat menyimak syarat dan dokumen kelengkapan untuk masuk ke Dapodik.

Dilansir dari laman disdikbud.banyuasinkab.go.id, berikut syarat serta kelengkapan dokumen guru honorer untuk masuk dan terdata di Dapodik.

1. Pengantar dari Kepala Sekolah

2. FC Kartu Keluarga (KK);

3. FC Kartu Tanda Penduduk (KTP);

4. FC Ijasah Terakhir (untuk Guru Ijazah Minimal sudah S1)

5. FC Surat Keputusan (SK) Pengangkatan:

  • bagi PTK berstatus CPNS/PNS, berupa SK pengangkatan sebagai CPNS/PNS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait;
  • bagi PTK berstatus pegawai tidak tetap dan mengampu di sekolah negeri, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait;
  • bagi PTK yang mengampu di sekolah swasta, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Ketua Yayasan Pendidikan;

6. Surat Pernyataan Kepsek PTK baru dibayar dengan Dana BOS

7. Surat Keputusan (SK) Penugasan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan;

Baca juga: 15 Soal Tes Awal Modul 1 Guru Penggerak Pilihan Ganda, Lengkap dengan Kunci Jawabannya

Baca juga: OKU Selatan Buka 194 Formasi PPPK 2023, Pelaksanaan Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat

Baca juga: 11 Contoh Surat Pribadi Singkat untuk Guru Sekolah yang Benar Baik dan Sopan

Itulah informasi mengenai syarat beserta kelengkapan data dan dokumen bagi guru honor untuk terdata di dapodik tahun 2023.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkini