TRIBUNSUMSEL.COM - Wali Kota Solo, Giran Rakabuming Raka menolak halus untuk dijadikan cawapres Prabowo Subianto atau Ganjar Pranowo.
Belakangan memang dukungan kepada putra sulung Presiden Jokowi itu untuk menjadi bakal capres Prabowo Subianto makin menguat.
Selain dari dua partai politik yakni PSI dan Golkar, dukungan juga datang dari sejumlah relawan Gibran sendiri maupun simpatisan ayahnya, Jokowi.
Baru-baru ini Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengeluarkan pernyataan bahwa partainya akan mempertimbangkan Gibran untuk jadi cawapres Ganjar Pranowo.
Syaratnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun.
Ditanya akan lebih memilih jadi cawapres Ganjar atau Prabowo, Gibran justru menjawab akan menunggu tawaran dari kubu Anies Baswedan.
"(Nanti kalau gugatan dikabulkan MK, akan pilih mana, jadi cawapres Ganjar atau Prabowo?) Ya tinggal nunggu ada penawaran cawapresnya Pak Anies," kata Gibran ditemui di Balai Kota Solo, Jumat (18/8/2023), dilansir dari TribunSolo.com.
Gibran mengaku sebenarnya ingin berpasangan dengan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), anak kedua Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Tapi saya pinginnya (inginnya) sama Mas Ibas," ucap Gibran.
Saat ditanya apakah akan berkomunikasi dengan Ibas, Gibran justru mengaku tidak berani.
"Ora duwe jalure (tidak punya jalurnya). Enggak beranilah. Beliau kan ketua fraksi (Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI), anak presiden, enggak berani saya," tuturnya.
Menanggapi pernyataan Puan tentang kemungkinan mempertimbangkannya jadi cawapres Ganjar, Gibran mengaku tidak mengetahui soal itu.
"Beliau (Puan Maharani) yang bilang? Saya malah enggak tahu," jawab Gibran.
Ketika ditanya apakah akan siap jika ternyata benar-benar ditunjuk menjadi cawapres Ganjar, Gibran seolah menolak dengan halus.
Dia meminta agar jangan dirinya yang ditunjuk, karena khawatir jika jadi cawapres Ganjar justru akan kalah.
"Waduh ya jangan saya. Kan saya bukan siapa-siapa. Takutnya nanti Pak Ganjar kalah gara-gara saya kan repot. Jangan, jangan. Yang senior-senior saja," kata Gibran.
Dipertimbangkan PDIP
Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan partainya akan mempertimbangkan Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk jadi cawapres Ganjar.
Puan Maharani merespons soal hasil survei bahwa Gibran menempati posisi teratas tingkat kesukaan masyarakat untuk jadi cawapres.
"Kami mencermati hal tersebut," kata Puan Maharani, Kamis (17/8/2023).
Namun demikian, peluang Gibran untuk maju Pilpres 2024 sebagai cawapres terganjal Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal itu, diatur batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun.
Sedangkan Gibran lahir pada 1 Oktober 1987, sehingga usianya baru 35 tahun.
Namun, aturan batas usia capres-cawapres ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika gugatan ini dikabulkan, maka Gibran bisa maju sebagai cawapres.
Puan Maharani pun mengakui jika MK mengabulkan uji materi soal usia capres-cawapres, maka peluang tersebut sangat kuat.
"Kalau memang kemudian di MK-nya disetujui ada calon cawapres di bawah 40 tahun, ya bisa saja Mas Gibran yang maju," katanya.
Kata Ketua MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjelaskan persidangan perkara uji materi ambang batas syarat usia capres dan cawapres masih proses.
"Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya," kata Anwar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).
Anwar mengatakan bahwa persidangan tersebut tidak bisa diprediksi kapan akan diputuskan.
"Insyallah, ya lihat situasi perkembangan sidang," ujarnya.
Anwar mengatakan MK masih melihat perkembangan situasi yang ada.
Anwar juga membantah ada desakan agar perkara tersebut segera diputus.
"Enggak ada (desakan), siapa yang bisa mendesak," tandas Anwar.
Digugat Sejumlah Pihak
Diketahui, ada sejumlah pihak yang menggugat UU yang mengatur batas usia capres-cawapres tersebut.
Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.
Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.
Dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun. (*)