Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Hendri Saya Putra menambahkan, jika memang masih banyak Bacaleg yang berstatus TMS karena tidak memperbaiki dokumen administrasi.
"Bacaleg yang sampai dengan berakhirnya masa pencermatan DCS, tidak melengkapi atau memperbaiki dokumen administrasi status TMS, " tuturnya.
Mengenai jumlah pastinya Hendri belum bisa memastikan, karena masih menunggu penetapan dahulu pada 18 Agustus.
"Besok (19 Agustus) di penetapan baru ada kepastian jumlahnya, pastinya banyak Bacaleg masih menggunakan dokumen bacaleg lain dan tidak diperbaiki atau diganti, " tukasnya.
Disisi lain dari awalnya 1.225 (bakal berkurang) Bacaleg dari 18 Parpol peserta pemilu 2024 yang didaftarkan ke KPU Sumsel, pihaknya mencatat ada beberapa mantan Nara pidana (napi) yang akan memperebutkan 75 kursi di DPRD Sumsel.
"Belum ada yang mengalami perubahan (Bacaleg mantan Napi), dan setelah dilakukan pencermatan dan memenuhi syarat ada empat nama, " pungkasnya.