TRIBUNSUMSEL.COM - Presiden Joko Widodo resmi umumkan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK
Pengumuman gaji naik disampaikan Jokowi dalam agenda penyampaian RUU APBN Tahun 2024 beserta Pidato Nota Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu (16/8/2023) siang.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN," kata Jokowi dalam pidatonya yang juga disiarkan secara langsung di YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam anggaran RAPBN 2024, pemerintah memutuskan kenaikan gaji bagi PNS, TNI maupun Polri sebesar 8 persen.
Begitu juga bagi pensiunan, pemerintah memutuskan kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Kenaikan gaji tersebut berlaku bagi ASN pusat maupun daerah.
"Untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen. Dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen ," papar Jokowi.
Berikut ini besaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan Terbaru 2023
Baca juga: CPNS 2023 Dibuka Tanggal Berapa? Ini Penjelasan Resmi BKN, Tersedia File PDF
Inilah Rincian Gaji PNS
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II