Menurutnya, pihak RS Sentosa Bogor akan sulit memenuhi syarat dari pasien B.
"Mungkin sulit," katanya.
Pasalnya bayi yang lahir pada 18 Juli 2022 bersamaan dengan Siti Mauliah hanya Nyonya B saja.
"Bayi yang lahir pada hari yang sama itu laki-laki hanya dua orang, sisanya perempuan," katanya.
Ibu B Ajukan Syarat Berat
Pertemuan Siti dan terduga orang tua anaknya malah menimbulkan permasalahan baru.
Hal itu karena Ibu D, terduga orang tua anak Siti, tidak sepakat saat diajak untuk melakukan tes DNA guna mengecek kebenaran adanya bayi tertukar.
Melansir dari TribunnewsBogor.com, ibu D mengatakan, jika anaknya harus menjalani tes DNA, maka bayi di RS Sentosa yang lahir pada tanggal yang sama, pun harus melakukan hal serupa.
Kuasa hukum Siti, Rusdy Ridho mengatakan, pihaknya sempat melakukan mediasi bersama D dan juga pihak rumah sakit.
Namun, D tetap enggan melakukan tes DNA seperti yang sudah dilakukan oleh kliennya
"Rumah sakit sudah melakukan mediasi dengan yang terduga tertukar, tapi yang terduga tidak mau melakukan DNA. Pengenya semua bayi yang ada hari itu juga harus dilakukan tes DNA," ujarnya.
Menurut Rusdy, pihak bayi yang tertukar masih merupakan warga di Kabupaten Bogor sama seperti kliennya.
Lebih lanjut, Rusdy mengatakan dugaan pada D lantaran saat itu hanya ada dua bayi laki-laki yang ada dirumah sakit dan bayi Siti.
"Karena memang hanya dua laki-laki waktu itu, karena kita yakin sekali bahwa ini memang dengan pasien B. Upaya untuk melakukan pendekatan dengan pasien B terus dilakukan," ujar Rusdy.
Baca berita lainnya di Google News