Tempuh Jalur Hukum
Ia pun berusaha berkonsultasi dengan bidan terkait kejanggalan gelang penanda ketika di rumah sakit.
Ia pun disarankan untuk menempuh jalur hukum agar semuanya menjadi semakin terang benderang.
"Ketemu 8 bulan terus saya nanya-nanya ke bidan, kalau seperti ini, gelangnya seperti ini, kira-kira ketuker engga bu," terang Siti Mauliah.
"Bidan dokter juga bilang seperti itu (ada kemungkinan), mending jalur hukum aja nyaranin ke saya."
"Cuma waktu itu saya takut dugaan saya salah," katanya.
Akhirnya, karena rasa penasaran yang semakin memuncak, ia pun memberanikan diri untuk menempuh jalur hukum.
Kemudian didampingi kuasa hukumnya, Siti Mauliah menceritakan persoalan yang menimpanya.
Pihak rumah sakit pun bersedia memfasilitasi untuk melakukan tes DNA.
Hasil DNA itu pun menjawab semua keraguan dan pertanyaan yang selama ini ia pendam.
"DNA hasilnya juga seperti itu negatif, bukan anak saya," ungkapnya.
Kemudian antara Siti Mauliah, pasien Ny. Dian dan pihak rumah sakit pun melakukan mediasi untuk mencari titik terang.
Namun, hasil mediasi itupun belum menemukan titik terang, lantaran pihak Ny. Dian belum bersedia untuk melakukan tes DNA.
Hal itu pun diakui oleh pihak RS Sentosa melalui Juru Bicaranya, Gregorius B.Djako.
Ia mengatakan ada dugaan bayi Siti Mauliah itu tertukar dengan bayi Ny. Dian karena pada saat itu hanya ada dua bayi laki-laki, sedangkan sisanya adalah bayi perempuan.