TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengertian Makmum, Makmum Muwafiq dan Makmum Masbuk, Apa Bedanya, Berkaitan dengan Sholat Berjamaah.
Dalam sholat berjamaah terdapat istilah makmum, makmum muwafiq dan makmum masbuk. Mungkin banyak yang belum tahu apa maksudnya dan apa perbedaannya. Berikut penjelasannya
Pengertian Makmum
Makmum (bahasa Arab: مأموم) artinya adalah mereka yang melaksanakan shalat secara berjama'ah dan bertindak sebagai anggota (yang dipimpin).
Pengertian Makmum muwafiq
Makmum muwafiq artinya makmum yang mampu mengikuti gerakan shalat imam secara sempurna dari rakaat pertama hingga akhir.
Makmum muwafiq juga bisa diartikan sebagai makmum yang masih sempat membaca Al-Fatihah di rakaat pertama bersama imam.
Makmum ini merupakan makmum yang memiliki sisa waktu yang cukup usai takbir untuk membaca Al-Fatihah secara sempurna dengan kecepatan yang sedang sebelum imam ruku'.
Pengertian Makmum Masbuk
Makmum masbuk atau masbuq yaitu orang yang melakukan shalat berjemaah tidak dari awal karena terlambat mengikuti awal shalat atau rakaat pertama.
Perbedaan Makmum Muwafiq dan Makmum Masbuk
* Makmum masbuk merupakan makmum yang kehabisan waktu dan tidak sempat membaca Al-Fatihah di rakaat pertama beserta dengan imam.
* Dalam buku Fiqih Islam wa Adilathu Jilid 2 oleh az-Zuhaili (2021), jika makmum muwafiq tertinggal dari imam dalam gerakan sebelumnya, maka shalatnya tidak batal menurut pendapat ulama’ yang lebih kuat.