Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Oknum polisi Polres Lubuklinggau yang meminta uang damai Rp 25 juta kepada Heriyanto tersangka penyalahgunaan dan perniagaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi sudah di proses hukum.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha menyampaikan bila proses hukum oknum tersebut sudah dilakukan pada zaman Kapolres sebelumnya (AKBP) Harissandi.
"Oknum tersebut sudah diproses zaman pak Harisandi sudah menjalani hukuman 14 hari dalam masa penahanan," ungkap Indra pada wartawan, Kamis (10/8/2023).
Namun, kata Indra meski sudah proses hukum Kapolda Sumsel tetap akan menurunkan tim Propam untuk mendalaminya lagi.
"Itulah kalau beritanya (pencopotan) ke Kapolres yang ini kayaknya tidak pas, karena kapolres yang ini belum disini, itu saya ucapkan terimakasih supaya kasus ini terang benderang, bukan zaman saya," ujarnya.
Menurut masalah benar atau tidak isu pungli ini nanti akan terjawab setelah pihak Polda Sumsel selesai melakukan pendalaman.
"Apakah benar atau tidak kita bisa Apriori dulu karena mereka akan melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Dia juga menyampaikan, pihak Polda Sumsel, memberikan dukungan bahwa perkara ini bukan di zaman kepemimpinan dirinya.
"Kemudian untuk audiensi sudah saya jelaskan kepada para pendemo sesuai dengan perintah Pak Kapolda bahwa mempertimbangkan sisi kemanusiaan," bebernya.
Selagi perkara ini masih dipelajari sambungnya, maka saran kendaraan roda empat milik tersangka yang mungkin dipakai sebagai sarana mencari pekerjaan dan menghidupi keluarganya di titip rawatkan kepada tersangka.
"Dengan catatan tidak boleh berpindah tangan dan diperjual belikan sampai menunggu bagaimana proses berjalannya kasus ini," ujarnya.
Sebelumya, aksi demo di Polres Lubuklinggau ini buntut dari Heriyanto warga Desa Sukaraya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel ditangkap Polisi.
Heriyanto ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan perniagaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi pada Senin, 3 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam perjalanan kasusnya Heriyanto diminta uang bebas (damai) sebesar Rp. 25 juta. Namun, pihak keluarga tidak tidak menyanggupi hingga kasusnya naik ke tingkat penyidikan.
Puncaknya, puluhan warga Desa Sukaraya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel mendemo Polres Lubuklinggau meminta Heriyanto dibebaskan pada, Rabu (9/8/2023) siang.