Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Inilah sosok Kapolres Lubuklinggau AKBP Arya Indra Yudha yang didemo warga bahkan dituntut dicopot dari jabatan.
Diketahui, puluhan masyarakat Desa Suka Raya Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel menggelar aksi demo di Polres Lubuklinggau.
Mereka datang datang membawa spanduk bertuliskan copot Kapolres Lubuklinggau AKBP Arya Indra Yudha.
Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Minta Uang Damai, Warga Demo di Polres Lubuklinggau, Tuntut Kapolres Dicopot
Aksi puluhan masa ini sebagai bentuk protes ke Polres Lubuklinggau karena telah menangkap Heriyanto karena kasus dugaan penimbunan gas Elpiji 3 Kg.
Mereka meminta agar Heriyanto dibebaskan karena dinilai tidak bersalah, apalagi Polres Lubuklinggau diduga meminta Uang Damai Rp 20-25 juta kepada keluarga Heriyanto.
Sosok AKBP Indra Arya Yudha
Karier AKBP Indra sudah cukup malang melintang di dalam kepolisian tanah air.
Sejumlah jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah diembannya.
Sebelum menjabat sebagai Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha menjabat sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
AKBP Indra Arya Yudha menggantikan jabatan Kapolres OKU Selatan sebelumnya AKBP Zulkarnain Harahap SIK, MH yang bertolak ke Polda Jambi menduduki jabatan sebagai Wadirresnarkoba.
Baca juga: Wanita Dinikahi LF Pacaran 12 Tahun Tinggalkan Ayu Ngaku Tak Bahagia Dipaksa Orangtua: Tersiksa
Ia sudah menduduki posisi sebagai Kapolres OKU Selatan sejak Agustus 2021.
Namun sejak terbitnya TR mutasi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit, AKBP Indra Arya Yudha pindah tugas menjabat sebagai Kapolres Lubuklinggau, Polda Sumsel.
Diketahui, Indra memiliki istri yang bernama Ny. Yanti Indra Arya dan menganut agama Islam.
AKBP Indra Arya dikenal sebagai figur pemimpin yang familiar, merakyat, senang membantu dan turun langsung ke masyarakat.
Dituntut Warga Copot Dari Jabatan
Puluhan masyarakat Desa Suka Raya Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel menggelar aksi demo di Polres Lubuklinggau.
Aksi puluhan masa ini sebagai bentuk protes ke Polres Lubuklinggau karena telah menangkap Heriyanto karena kasus dugaan penimbunan gas Elpiji 3 Kg.
Mereka meminta agar Heriyanto dibebaskan karena dinilai tidak bersalah, apalagi Polres Lubuklinggau diduga meminta Uang Damai Rp 20-25 juta kepada keluarga Heriyanto.
Mereka datang datang membawa spanduk bertuliskan Copot Kapolres Lubuklinggau AKBP Arya Indra Yudha.
Berawal Dari Pungli Anggota Polres Lubuklinggau, nasib Pedagang Sembako Berujung Bui/Penjara.
Baca juga: Adik Brigadir J Kecewa Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup: Terkutuklah yang Membunuh
Dalam orasinya Koordinator aksi, Muhammad Ari Rapitra menyampaikan peristiwa yang menimpa Heriyanto terjadi pada hari Senin, 3 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 Wib.
Ketika itu, Heriyanto dibawa ke Polres Lubuklinggau.
Dia ditangkap atas dugaan penyalahgunaan angkutan dan perniagaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi," ungkapnya dalam orasi, Rabu (9/8/2023).
Namun penangkapannya terhadap Heriyanto dinilai sewenang-wenang dan dimanfaatkan oknum kepolisian untuk melakukan pemerasan (pungli).
Keluarga korban diminta uang damai sebesar Rp 20-25 juta.
"Dalihnya (polisi)sebagai penyelesaian kasus," ungkapnya.
Menurutnya, penangkapan terhadap Heriyanto tidak berdasar karena dia adalah pedagang sembako.
Setiap hari Heriyanto juga rela bercucuran keringat demi mencari nafkah dengan menempuh perjalanan kurang lebih tiga jam pulang pergi dari Kabupaten Trawas tempat tinggalnya untuk mencari nafkah.
"Penangkapan Heriyanto sebagai rakyat jelata bukan mendapatkan peringatan dari pihak kepolisian, justru mengarah kepada upaya tindakan pungli dan berujung bui (dipenjara)," ujarnya.
Heriyanto kini disangkakan dengan pasal 40 ayat 9 Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Bagi kami pasal yang disangkakan kepada Heriyanto adalah upaya kriminalisasi kepada rakyat kecil, sebab pihak kepolisian tidak melihat pertimbangan dari berbagai aspek, baik secara ekonomi, politik, sosial dan hukum yang ada di masyarakat," ungkapnya.
Dia juga menyampaikan, Heriyanto tidak memiliki niat jahat untuk menyalahgunakan gas Elpiji 3 Kg bersubsidi, sehingga dikemudian hari dapat merugikan masyarakat dengan melakukan penimbunan atau menjual di atas Het.
"Hal ini terlihat dari jumlah bawaan yang mayoritas segala macam kebutuhan warung, minuman ringan dan untung menjual tabung gas hanya Rp 2000- Rp3000 per tabung," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya menuntut Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha untuk dicopot, karena bertindak sewenang-sewenang terhadap rakyat kecil dan melawan konstitusi Republik Indonesia.
Bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaannya dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
"Pihak kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polres Lubuklinggau harus mencabut perkara Heriyanto sekarang juga tanpa syarat," ujarnya.
Kemudian, hentikan tindakan kriminalisasi dan pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian Republik Indonesia terhadap rakyat kecil, buruh, pedagang, petani dan rakyat miskin lainnya.
"Pihak kepolisian Republik Indonesia harus menjaga nilai-nilai demokrasi dan HAM, dengan bersikap adil kepada masyarakat kecil," ungkapnya.
Baca berita lainnya di google news