Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR, divonis pidana penjara 13 tahun.
Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis pidana penjara 15 tahun. Selain Richard Eliezer, terpidana lain melanjutkan proses hukum hingga kasasi.
Baca berita lainnya di Google News