TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Puluhan massa demo ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam, Rabu (9/8/2023).
Massa mengatasnamakan keluarga tersangka Angga Yuda Pratama (19) terduga pelaku kasus pelecehan anak bawah umur mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini dicopot karena dituding rekayasa kasus dan intimidasi tersangka.
Desakan pencopotan JPU oleh keluarga tersangka Yuda ini lantaran mereka menilai JPU Ulfa Nurhayati tidak profesional dalam menganani kasus dan dituding juga melakukan intimidasi kepada tersangka Yuda selama proses pemeriksaan.
"Kami minta Kajari mencopot jaksa Ulfa sebab tidak profesional dan pernah melakukan intimidasi kepada adik Yuda untuk memaksa mengakui perbuatan pelecehan. Kami nilai dia juga mempunyai motif pribadi sehingga kami duga Ulfa tidak objektif memeriksa kasus ini dan kami desak Jaksa untuk membebaskan Yuda karena kami duga ada rekayasa dan kriminalisasi pada kasus ini," Al Kafi Dawam juru bicara aksi.
Usai orasi, tiga orang perwakilan para pendemo kemudian di ajak masuk untuk mediasi oleh Kasi Intel Kejari Sosor Panggabean di ruang rapat Kejari Pagar Alam.
Bahkan sempat terjadi debat panas antara jubir pendemo dengan Kasi Intel dimana perwakilan pendemo Kejari untuk segera mencopot Ulfa sebagai JPU dan segera membebaskan Yuda.
Baca juga: Helmy Yahya Sebut Modal Jadi Bupati Rp 60 Miliar, Ini Kata ESP Bakal Calon Gubernur Sumsel 2024
Menanggapi tuntutan itu Kasi Intel Sosor Panggabean mengatakan akan mempertimbangkan tuntutan pendemo.
Namun ditegaskannya proses pencopotan JPU tidak bisa serta-merta didasari tuntutan para pendemo sebab ada mekanismenya sesuai aturan kejaksaan.
"Kami tidak bisa langsung menuruti tuntutan bapak-bapak semua untuk mencopot langsung JPU di kasus ini. Pasalnya, ada mekanisme dan aturannya soal itu apalagi tuduhan kepada JPU kami yang bapak-bapak sampaikan juga tidak disertai bukti sehingga untuk sementara tuntutan bapak-bapak tetap kami pertimbangkan dan akan kami sampaikan kepada pimpinan," kata Sosor.
Pantauan di lokasi, saat mediasi di ruang rapat sempat terjadi adu mulut antara jubir pendemo dengan Kasi Intel di mana Al Kafi yang mewakili para pendemo mendesak Sosor untuk menghadirkan JPU Ulfa dan tersangka Yuda untuk dipertemukan sekaligus mengklarifikasi tuduhan-tuduhan tersebut namun langsung ditolak oleh Sosor.
Usai berdemo di Kejari Pagar Alam, rombongan keluarga Yuda kemudian menuju kantor Pengadilan Negeri untuk mengikuti sidang kasus pelecehan ini yang beragendakan pembacaan Eksepsi terdakwa.
Kronologis kasus ini hingga sampai ke persidangan berawal dilaporkan atas dugaan pelecehan anak di bawah umur pada Mei lalu dimana Yuda dituduh menggerayangi tubuh anak tersebut di sebuah room karaoke dan dari kejadian itu kemudian korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan Yuda ke Polres Pagar Alam.(sripoku/wawan septiawan)
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel