Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji buka suara menanggapi polemik pernikahan Mariana (41) dan Kevin (16 ) warga Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat viral dimedia sosial.
Adapun perbedaan usia Mariana dan Kevin itu terpaut jauh yakni 25 tahun, digelar pada Minggu 30 Juli 2023 di Desa Bekut, Kecamatan Tebas.
Sebab, Sutarmidji mengatakan seharusnya pernikahan keduanya iu tidak boleh terjadi mengingat usia Kevin masih di bawah umur.
Baca juga: Nasib Pernikahan ABG 16 Tahun & Wanita 41 Disorot Langgar Undang-undang, Ibu Kevin: Bagus Cerai Aja
Sebagai informasi, umur laki-laki diperkenankan menikah minimal 19 tahun sesuai UU.
"Kemarin ada yang usia 16 tahun sudah menikah dan viral juga dimana-mana.
Yang di Sambas itu beritanya kita baru tahu setelah dia menikah, harusnya tidak boleh," katanya dalam sambutan Puncak Gebyar hari anak 2023 di Taman Sepeda Untan Pontianak, Minggu 6 Agustus 2023 malam, dilansir dari TribunnewsBogor.com.
Sumartidji menegaskan jika pernikahan tersebut dilangsungkan secara KUA, maka akan diminta untuk diberi sanksi.
"Saya belum tahu apakah yang menikahkannya itu KUA? kalau KUA saya minta KUA nya disanksi," katanya.
Jika benar ada pelanggaran aturan dalam pernikahan tersebut maka harus tetap mendapatkan tindak agar hal serupa tak terjadi.
"Kalau ada pelanggaran aturan tetap harus ditindak, supaya tidak sembarangan. Karena ini laki-lakinya yang 16 tahun," tegasnya.
Mariana Terancam Dipolisikan
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalimantan Barat, R.Hoesnan bereaksi keras soal pernikahan Mariana dan Kevin yang tengah viral.
Dalam wawancara di kanal Youtube TV One News, Hoesnan ngotot memolisikan Mariana.
Sebab pernikahan Mariana dan Kevin menurut Hoesnan harusnya tidak terjadi mengingat usia Kevin masih di bawah umur.