Kisah Kevin dan Mariana

Nasib Pernikahan ABG 16 Tahun & Wanita 41 Disorot Langgar Undang-undang, Ibu Kevin: Bagus Cerai Aja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasib Pernikahan ABG 16 Tahun & Wanita 41 Disorot Langgar Undang-undang, Ibu Kevin: Bagus Cerai Aja

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib pernikahan Kevin dan Mariana terancam pisah usai disorot KPAI Kalimantan Barat.

Seperti diketahu, kisah pernikahan Mariana (41) dan Kevin (16 ) warga Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat tengah viral dimedia sosial.

Adapun perbedaan usia Mariana dan Kevin itu terpaut jauh yakni 25 tahun.

Pernikahan mereka berlangsung sederhana pada Minggu 30 Juli 2023 di Desa Bekut, Kecamatan Tebas.

Menariknya Mariana ternyata teman dekat dari ibunda Kevin bernama Lisa yang juga menjodohkan keduanya.

Baru empat hari menikah, namun Mariana dipaksa berpisah dari suami karena usai terpaut jauh lebih muda.

Bahkan kini ibu kandung Kevin, Lisa diduga mengingkan anak berpisah dengan sang sahabat.

Dilansir TribunnewsBogor.com, pasca pernikahan Mariana dan Kevin viral dimedia sosial, banyak pihak yang menyoroti kisah tersebut.

Termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) wilayah Kalimantan Barat.

Menurut KPAI, pernikahan Mariana dengan Kevin harusnya tak terselenggara.

Inilah sosok Lisa ibu Kevin yang viral anak Abg 16 tahun nikahi wanita 41 tahun. (TVOne/TribunPontianak.com)

Sebab Kevin masih dalam usia anak yakni di bawah usia 18 tahun.

Dalam undang-undang perkawinan pun, usia minimal laki-laki menikah adalah 19 tahun.

Baca juga: Sosok Lisa Ibu Kevin ABG 16 Tahun Viral Nikahi Wanita 41 Tahun, Bantah Jual Anak untuk Bayar Utang

Karenanya, Hoesnan pun meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas Mariana yang menikahi anak di bawah umur meski hanya secara agama.

Menanggapi hal itu, dalam Facebook miliknya, ibu Kevin akan segera mengambil langkah tegas dan terpaksa meminta Kevin menceraikan Mariana.

Hal itu lantaran dirinya tak ingin anak terjerat dalam hukum.

"Daripada kena pidana, bagus ceraikan aja anakku. Daripada pusing-puisng kita disalahkan bilang kita maksa anakku nikah. Kalau kisah ini diperpanjangkan jalan satu cerai. Akupun ada hak, itu anakku aku yang melahirkan dia," tulisnya.

"Daripada aku dibilang mata duitan kalau tau macam ini. Sumpah demi Tuhan tak akan aku restui anakku nikah daripada dibilang matre. Bagus cerai aja. Malas banyak masalah. Dulu aku kita tak ada masalah nikahkan anakku dengan Mariana. Ujung-ujungnya bermasalah. Jangan salah kan aku kalau aku kejam kalau aku misahkan mereka. Daripada dibilang matre, bagus cerai aja anakku," ungkap Lisa dalam akun Lisa Tbbr.

Lebih lanjut, diakui Lisa bahwa ia sebelumnya tidak mengetahui bahwa menikahkan anak dibawah umur melanggar hukum.

Baca juga: Nikahi Teman Ibu, Awal Mula Kisah Cinta Kevin Remaja 16 Tahun dengan Mariana yang Berusia 41 Tahun

Ia pun membantah jika hanya mengincar harta sang sahabat.

"Kalau aku tahu dari dulu kalau ada undang-undang nikah anak di bawah 17 tindakan pidana, tak akan aku restukan anakku nikah. Aku juga tak ada untungnya nikahkan anaku awal-awal. Apa lah aku bilang rugi. Karena kalau udah menikah uang yang anaku kerja ke istrinya. Jadi kan aku sebagai mamanya pelihara dia tak ngerasa uangnya karena nikah awal. Jangan kira aku restui anakku ke Mariana karena uang. 1 sen pun tak ada minta sama Mariana," kata Lisa.

"Nikah di bawah umur salah, kalau zinah selingkuh tak salah. Tanya warga sebelum anakku nikah anakku udah kerja. Kalau soal ekonomi alhamdulillah cukup," sambungnya.

Unggahan Lisa ibu Kevin bantah incar harta sahabat. (Facebook @Lisa Tbbr)

Disorot KPAI Kalbar

Perwakilan KPAI Kalbar, R Hoesnan tegas mengamati kisah Mariana dan Kevin.

Menurut KPAI, pernikahan Mariana dengan Kevin harusnya tak terselenggara.

Sebab Kevin masih dalam usia anak yakni di bawah usia 18 tahun.

Dalam undang-undang perkawinan pun, usia minimal laki-laki menikah adalah 19 tahun.

Karenanya, Hoesnan pun meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas Mariana yang menikahi anak di bawah umur meski hanya secara agama.

"Terkait ini, kita dari KPAI Kalimantan Barat, mendorong pihak kepolisian karena ini masuk ke ranah pidana. Fakta ini menunjukkan bahwa korban, persetubuhan terhadap anak tidak hanya perempuan, namun laki-laki juga, dilibatkan dalam pernikahan usia dini," ungkap Hoesnan dalam tayangan Kabar Petang TV One dilansir TribunnewsBogor.com, Jumat (4/8/2023).

Guna menjerat Mariana, Hoesnan meminta pihak kepolisian untuk mencari bukti pernikahan terlarang itu.

"Kita mendorong pihak kepolisian untuk mencari bukti termasuk visum bagaimana wanita dewasa ini bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak sehingga terjadinya pernikahan," pungkas Hoesnan.

Meskipun tahu pernikahan Mariana dan Kevin tidak dipaksa, Hoesnan menyebut hal tersebut tetap saja melanggar undang-undang.

"Jika ada paksaan dan pembiaran saja ini sudah masuk dalam ranah pidana, pasal 76 ayat 1, itu bisa dikenakan sanksi," imbuh Hoesnan.

Kesedihan Lisa

Selain itu, Lisa selaku ibu kandung Kevin mengaku sedih.

Kesedihan Lisa bukan tanpa alasan.

Sebab usai pernikahan beda usia jauh itu viral, kini Kevin harus pisah ranjang.

Kendati demikian, Lisa tak bisa berbuat apa-apa.

Kini, Kevin tinggal dan tidur di rumah sang ibu.

"Saya sebagai orangtua sedih juga ada, lihat anak sudah bahagia tiba-tiba pisah ranjang. Ya saya tidak bisa berbuat apa-apa." imbuh Lisa.

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkini