Berita PALI

Polisi Tangkap Perampok Bawa Golok dan Senpira di PALI, Tersangka Buron Tiga Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fauzi alias Paut (30) perampok bawa golok dan senjata api rakitan (senpira) yang tiga tahun buron kini ditangkap Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, PALI.

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI - Perampok yang beraksi dengan membawa golok dan senjata api rakitan (senpira) ditangkap Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumsel, Selasa (1/8/2023) kemarin sore, sekira pukul 15.30 WIB.

Perampok yang diketahui bernama Fauzi alias Paut (30), warga Sungai Limpah Dusun II Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi sudah tiga tahun buron dan menjadi target polisi.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol A Darmawan mengatakan tersangka Paut ditangkap atas hasil pengembangan dari dua rekannya yang terlebih dahulu di amankan bernama Rama Dani (23) dan Mat Sari (29) dan sedang menjalani proses hukum.

Menurut Kompol A Darmawan, Paut merupakan salah satu tersangka dari Tiga komplotan yang merampok korban M Juhara (57) di rumahnya Dusun II Desa Sungai Ibul pada hari Rabu 24 Juni 2020, sekira pukul 20.20 WIB.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka selama ini bersembunyi menghindari kejaran petugas atas perbuatannya melakukan perampokan menggunakan senjata api rakitan (senpira) dan golok bersama dua rekannya yang telah ditangkap terlebih dulu,"ujarnya Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Saiful Jamil Besuk Lina Mukherjee Dipenjara, Rayakan Ulang Tahun Bareng di Lapas Perempuan Palembang

Kompol A Darmawan menuturkan, kejadian itu bermula saat korban sedang berada di rumah.

Kkomplotan perampok ini menyatroni rumah korban dan melakukan penodongan dengan menggunakan senpira dan golok.

"Komplotan perampok ini berhasil mengambil  satu unit sepeda motor dan dua buah Handphone milik korban,"terangnya.

Atas kejadian itu Korban melapor ke Polsek Talang Ubi, dari laporan tersebut dua rekannya berhasil ditangkap terlebih dahulu, sementara Tersangka Paut ditetapkan sebagai DPO.

Setelah lama diburu polisi, Polsek Talang Ubi mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang pulang ke rumahnya di Sungai Limpah Dusun II Desa Sungai Ibul.

Mengetahui keberadaan tersangka Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Taufik Hidayat langsung memburu tersangka dan melakukan penangkapan.

"Tersangka berhasil ditangkap dirumah nya dan telah kami tahan pada Selasa (1/8/2023) kemarin sore sekira pukul 15:30 WIB,"tandasnya.

Kepada petugas,tersangka Paut mengakui perbuatannya telah melakukan perampokan  bersama dengan dua rekannya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda jenis Absolute Revo warna hitam dengan nomor polisi BG 2813 OK milik korban, yang sudah dipreteli oleh para tersangka. (SRIPOKU/APRIANSYAH ISKANDAR)

Berita Terkini