TRIBUNSUMSEL.COM -- Agung ayah dari balita berinisial MAV berusia 3 tahun menguak kondisi anaknya.
Melansir dari Tribunjakarta via acara TV One, senin (31/72/2023) mulanya Agung mengaku setelah MAV dipukul karena menyentuh biji catur dokter Makmu
Dirinya sempat meminta maaf kepada mantan Wakil Direktur Pelayanan RSU Bahagia, Makassar itu.
Namun dokter Makmur malah terus marah-marah seperti orang kesetanan.
"Awalnya saya baru datang dari luar, langsung menghampiri bapak di meja ini, anak saya mengambil salah satu biji catur," ucap Agung.
"Setelah itu dokter langsung menampar (anak saya). Setelah menampar, saya kasih tahu 'pak, enggak boleh begitu, ini anak-anak, saya minta maaf juga',"
"Pak dokter malah terus membentak-bentak, mengeluarkan kata-kata kurang enak," ungkap Agung.
Padahal diakui Agung, ia dan dokter Makmur telah lama saling kenal.
Terlebih dokter Makmur sering mampir ke warkopnya untuk sekadar main catur.
"Dia (dokter Makmur) lumayan sering datang untuk bermain catur di tempat ini," kata Agung.
Melihat tingkah dokter Makmur yang menggila, Agung akhirnya meminta pria tersebut untuk pergi dari wartegnya.
"Dia langsung menampar tanpa ada kata-kata. Setelah menampar dia tidak berhenti membentak-bentak," ucap Agung.
"Sampai saya suruh diam terus 'pulang pak, berhenti main catur saja',"
"Dia terus marah-marah seperti kerasukan setan makanya terus saya ingatkan 'pak, anak-anak ini, jangan begitu'," imbuhnya.
Akibat perbuatan dokter Makmur, MAV mengalami luka lecet di bibir usai terbentur kursi.
Bukti tersebut dijadikan senjata oleh Agung guna menjerat dokter Makmur.
Namun tak cuma luka di luar, MAV juga mengalami trauma mendalam.
Hal itu yang sempat membuat Agung khawatir.
Setelah peristiwa penganiayaan itu, MAV tidak bisa tidur semalaman, dan menangis terus.
"Alhamdulillah sudah tidak apa-apa, tapi mungkin ada trauma sedikit sama anaknya," ucap Agung.
"Karena setelah kejadian itu dia enggak berhenti nangis sampai subuh. Jumat subuh itu dia baru bisa tidur," kata Agung.
Dipecat Tidak Hormat
Dokter Makmur dipecat dari jabatannya sebagai Wakil Direktur RSU Bahagai Makassar.
Padahal, ia baru empat bulan menjabat sebagai Wakil Direktur.
"Pihak rumah sakit sudah melakukan rapat internal jam 14:00 Wita, siang.
Diputuskan, pihak rumah sakit mengambil sikap tegas memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya beserta statusnya sebagai pegawai rumah sakit," kata Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar, Muhammad Fakhruddin saat diwawancarai awak media di RSU Bahagia Makassar, Minggu (30/7/2023) seperti dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com.
Pemberhentian secara tidak hormat terhadap Makmur sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di RSU Bahagia Makassar.
Jadi Tersangka
Mantan Wakil Direktur Pelayanan RSU Bahagia, Makmur, ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Makassar.
Penetapan tersangka Makmur buntut aksi kekerasan terhadap anak yang viral di media sosial.
Ia terekam kamera CCTV warkop Nonna menjitak kepala anak berumur tiga tahun inisial MAV, hingga tersungkur.
Aksi kekerasan itu dipertontonkan Makmur lantaran merasa diganggu saat main catur di warkop Nonna, Jl Anggrek Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Kamis lalu.
Ayah MAV, Agung (27) pun melaporkan tindakan kekerasan Makmur ke Polrestabes Makassar.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar pun menetapkan Makmur sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan.
"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah pemeriksaan dilakukan subuh tadi," kata Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Alim Barhi, SE kepada tribun, Senin (31/7/2023) siang.
Makmur dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya itu, tiga tahun delapan bulan penjara," ujar Iptu Alim Barhi.
Penetapan tersangka itu, lanjut Alim Barhi, berdasarkan hasil visum luka lecet yang dialami MAV.
"Alat bukti, surat visum et repertum terhadap korban," ucapnya.
Namun demikian, Makmur tidak ditahan karena ancaman hukuman yang dipersangkakan di bawah kurungan lima tahun penjara.
(*)