Berita Viral

Dulu Prank Sembako Isi Sampah, Ini Rekam Jejak Ferdian Paleka Ditangkap Kasus Judi Online

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekam jejak YouTuber Ferdian Paleka yang kini ditangkap atas dugaan kasus judi online. sempat viral karena membuat konten prank bagikan sembako sampah

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Mengulas rekam jejak YouTuber Ferdian Paleka yang kini ditangkap atas dugaan kasus judi online.

Ferdian Paleka diringkus karena mempromosikan 2 situs judi online melalui media sosial dan chanel YouTube nya sejak Maret 2023.

Ada dua situs yang disebut dipromosikan Ferdian Paleka. Situs tersebut memuat permainan judi, seperti poker, casino, togel, hingga judi slot.

Baca juga: Profil YouTuber Ferdian Paleka Ditangkap Kasus Judi Online, Dulu Viral Dipenjara Karena Prank Sampah

Youtube Ferdian Paleka kembali berurusan dengan polisi karena mempromosikan situs judi online melalui media sosial dan chanel YouTube nya. (tribunjabar.com)

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, Ferdian Paleka ditangkap pada Kamis 16 Maret 2023 di sebuah rumah kost di kawasan Sukajadi, Kota Bandung.

"Pelapor melihat di media sosial Facebook dan YouTube saudara tersangka dengan channel Paleka TV dan memperlihatkan aktivitas (promosi) perjudian," ujar Ibrahim Tompo, didampingi Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto, di Mapolda Jabar, dilansir dari Tribunjabar.com, Rabu (26/7/2023).

Terungkap Paleka mendapatkan keuntungan senilai Rp 30 juta dari situs judi paradewa89 dan Rp 570 juta dari situs judi boz388.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel hingga channel YouTube atas nama Paleka TV.

Baca juga: Sosok Bripda IMS dan Bripka IG Tersangka Tembak Juniornya Bripda Ignatius, Bertugas di Densus 88

Polisi masih memburu pelaku yang meminta jasa promosi dari Paleka.

"Masih dicari yang memberikan endorsement," katanya.

Akibat perbuatannya, Paleka disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Seperti diketahui, penangkapannya kali ini bukan kali pertama berurusan dengan Polisi.

Lantas seperti apa rekam jejak Ferdian Paleka?

Prank Sedekah Sembako Sampah

Siapa yang tidak ingat dengan sosok Ferdian Paleka, Youtuber yang sempat viral karena membuat konten prank membagikan sembako sampah berujung dipenjara.

Halaman
123

Berita Terkini