TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Polisi menangkap dua Pemalak Sopir Truk yang tertangkap tangan beraksi di Keramasan, Kertapati, Palembang.
Pemalak Sopir Truk itu ditangkap Petugas Pidum (Pidana Umum), dan Tekab 134 Polrestabes, Palembang, pimpinan Kanit AKP Robert Siombing yang sedang berpatroli.
Korban pemalakan yakni Suparman (24) warga Kampung Panunggulan Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Petir Serang.
Sedangkan kedua pelaku pemalakan yang diamankan yakni Ilham Hidayat (26) warga Jalan Faqih Usman, Lorong Ogan Kelurahan 1 Ulu Kecamatan SU I dan Aris Munandar alias Aris (26) warga Abikusno Cokro Suyoso Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Informasi yang dihimpun, aksi pemerasan tersebut terjadi di Jalan KI Meragan Kertapati tepatnya simpang Sungki hingga Lampu Merah Keramasan Palembang, Kamis 13 Juli 2023 sekitar pukul 23.00.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Empat Lawang Diserang, 1 Pelaku Ditangkap, Ngaku Diperintah Bandar Sabu
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, ditangkapnya kedua tersangka berawal saat anggota Satreskrim Polrestabes Palembang berpatroli Turin.
"Benar tersangka kita tangkap berawal saat anggota partoli rutin seperti biasanya, lalu saat itu melintas di TKP.. mengetahu adanya kejadian tersebut, anggota langsung bergerak cepat dan langsung menangkap kedua pelaku," kata Haris, Minggu, (23/7/2023), kepada sripoku.com.
Lanjut Haris, dimana saat korban sedang melintas mobil di TKP, mengendarai mobil truk trontonnya.
Kemudian mobil korban distop pelaku dengan cara menghadang laju mobil dengan menggunakan satu unit motor.
"Saat itu pelaku Menyetop dengan cara melintangkan motornya di depan mobil korban, sehingga korban pun saat itu langsung berhenti mendadak. Kemudian tersangka Ilham langsung turun dari motor dan memanjat pintu sebelah kanan mobil korban," kata Haris.
Lalu, saat itu salah satu tersangka meminta uang senilai Rp150 ribu, saat itulah anggota Satreskrim Polrestabes Palembang yang sedang melakukan patroli melihat aksi tersebut langsung mengamankan keduanya.
Lebih jauh Haris mengatakan, aksi kedua tersangka bukan kali pertamanya.
Namun diketahui sudah kerap terjadi dan kerap beraksi di TKP.
Dengan sasaran supir truk maupun tronton yang lewat di TKP sampai dengan keramasan Kertapati
Selain mengamankan kedua tersangka, sambung Haris, anggota juga mengamankan barang bukti berupa motor Honda Scoopy Nopol 2659 AEG warna Merah yang digunakan tersangka saat beraksi pemerasan
Atas ulahnya kedua tersangka terancam pasal 368 Jo 53 KUHP dengan ancaman penjara maksimal selama 12 tahun penjara .
Sedangkan, salah satu tersangka Ilham Hidayat mengakui perbuatannya. "
Saya melakukan pemerasan itu untuk kebutuhan sehari-hari,"kata Ilham Hidayat sambil menundukan kepalanya karena malu. (SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA)