Berita Universitas Bina Darma

Update Kasus Sengketa Lahan UBD, Hadirkan Ahli Forensik Pidana

Editor: Sri Hidayatun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli Forensik Pidana, Robintan Sulaiman.

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Sidang perdata gugatan Yayasan Bina Darma Palembang terkait sengketa lahan kembali di gelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (20/7/2023).

Kali ini pada sidang lanjutan menghadirkan Ahli Forensik Pidana, Robintan Sulaiman.

Ia mengaku di akhir persidangan baru pertama kali diperiksa sebagai ahli dalam perkara perdata, karna keseluruhan pengalamannya hanya seputar perkara pidana.

" Kami berpendapat bahwa keterangan ahli hari ini hanya 50 persen yang dapat kami terima, dan sisanya tidak berdasar, karena menurut kami tidak berbanding lurus dengan ketentuan undang-undang, asas hukum, teori hukum dan tentunya akan kami simpulkan secara komprehensif di dalam kesimpulan perkara ini," ujarnya.

Beberapa kesaksian penting yang menjadi perhatian kami adalah pertama , ia menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum tidak dapat diwariskan, ini menjadi fokus dari kuasa hukum para tergugat khususnya tergugat 1, 2, 10, 11, 12 yang mencoba mengaburkan inti gugatan perkara ini.

" Perlu juga kami tekankan bahwa Klien kami menggugat ahli waris Zainuddin Ismail karna memang para ahli waris tersebut* tidak mau menyerahkan/ mengembalikan asset yayasan yang diatasnamakan ke nama almarhum," ungkap dia.

Kemudian, ia menjelaskan bahwa akta otentik apapun isinya tidak boleh mengandung unsur bedrog (penipuan), dalam hal ini misalnya sebuah akta jual beli tidak boleh melanggar hukum atau merugikan pihak lain.

Misalnya si A membeli tanah dari B, namun menggunakan uang si C tanpa izin atau sepengetahuan si C dan akhirnya merugikan si C, maka hal itu tidak diperbolehkan, dan atas hal tersebut seharusnya batal demi hukum.

Berikutnya, Robintan menyampaikan bahwa aset Yayasan tidak dapat diwariskan dan kekayaannya dipisahkan dari pendirinya.

" Kami setuju atas pendapat tersebut, namun ahli menyatakan bahwa apabila para pihak sepakat apapun penggunaannya, itu diperbolehkan, nah ini kami tidak sependapat, karena secara faktual berbenturan dengan undang undang yayasan," tegasnya.

Baca juga: Hasil Sidang Lanjutan Kasus Sengketa Lahan UBD, Berikut Penjelasannya

Baca juga: UBD Buka PMB 2023/2024 Gelombang II dan Jalur RPL

Namun hal ini sangat wajar apabila ahli tidak menguasainya atau tidak memahaminya, karena bukan kapasitasnya dalam hukum perdata ataupun yayasan.

Ahli menyatakan bahwa konvensi / kebiasaan adalah salah satu sumber hukum dan dapat juga berlaku di ranah keperdataan dan sah sah saja untuk dilakukan terus menerus walaupun bertentangan dengan hukum.

Atas pernyataan ini hakim pun terkejut, karena nampaknya ahli terkesan memaksakan dan tidak mengerti dasar hukumnya.

Ia mengatakan aturan hukum tidak dapat berlaku secara retroaktif, sehingga surat pernyataan yang dibuat setelah terbitnya Undang-Undang Yayasan tidak dapat ditarik mundur ke waktu sebelum Undang-Undang Yayasan terbit terlebih lagi jika Surat Pernyataan tersebut melanggar Lex Specialist Undang-Undang Yayasan.

*Masih ada hal-hal lain yang akan kami sampaikan dalam Kesimpulan perkara, namun kami berharap uraian singkat di atas dapat menambah pemahaman khalayak ramai warga Sumsel, khususnya Kota Palembang," tutur Robintan.

Berita Terkini