Berita Universitas Bina Darma
Hasil Sidang Lanjutan Kasus Sengketa Lahan UBD, Berikut Penjelasannya
Surat pernyataan berbeda dengan perjanjian, dimana pernyataan hanya mengikat bagi yang membuat pernyataannya sendiri.
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Kasus sengketa lahan Universitas Bina Darma Palembang terus bergulir.
Dalam sidang kali ini yakni masuk dalam agenda persidangan pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh para tergugat, yakni tergugat I (suheriyatmono), tergugat II (rifa ariani) tergugat X, tergugat XI, dan tergugat XII sebagai anak-anak dari suheriyatmono dan rifa ariani, seluruhnya adalah mantan organ Pengurus Yayasan Bina Darma Palembang.
Persidangan pada, Jumat (14/7/2023) mereka menghadirkan Muhamad Rizky Aldila selaku Ahli Hukum Perdata, lulusan S1 dan S2 Universitas Pancasila.
Dalam persidangan timbul salah satu objek perkara, yakni surat pernyataan Suheriyatmono dan Rifa Ariani bersama dengan 2 Almarum Pendiri Yayasan Bina Darma Palembang, yang menyatakan kepemilikan sejumlah masing-masing 25 persen aset yayasan adalah milik mereka secara pribadi.
Muhamad Rizky selaku Ahli Hukum Perdata berpendapat, surat pernyataan berbeda dengan perjanjian, dimana pernyataan hanya mengikat bagi yang membuat pernyataannya sendiri, harus dibuktikan dengan adanya saksi, dan surat pernyataan juga tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang, yang ini sama seperti Perjanjian, akibatnya adalah batal demi hukum.
Selanjutnya, menjawab pertanyaan Majelis Hakim terkait pokok perkara yang saat ini dijalankan oleh para pihak sebaiknya seperti apa solusinya yang baik menurut Ahli Perdata?.
Baca juga: Heboh Kasus Sengketa Lahan, UBD Buka Suara Ungkap Duduk Perkara Sebenarnya
Baca juga: UBD Gelar Visiting Professor Diikuti 220 Mahasiswa Psikologi dari 3 Universitas
Rizky menjawab harus legowo, kalau memang dapat dibuktikan mengenai bukti pembeliannya semuanya berasal dari uang Yayasan Universitas, maka siapapun harus rela bahwa seluruh objek adalah milik yayasan, bukan milik pribadi Individu.
"Apabila uang Universitas didapatkan murni dari pendapatan universitas seperti SPP, uang pangkal/ uang pokok mahasiswa, uang ujian, dan kegiatan belajar lainnya, apakah boleh dibelikan asset tanah bangunan ke atas nama pribadi pendiri/ pengurus?”.
Kemudian Rizky menjawab tentu tidak boleh, karna ini melanggar ketentuan Pasal 5 jo Pasal 70 Undang Undang Yayasan, itu merupakan perbuatan melawan hukum.
Dari keterangan Ahli tersebut di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa, segala sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan Undang Undang adalah Perbuatan Melawan Hukum, serta setiap pernyataan yang dibuat dan bertentangan dengan Undang Undang adalah tidak diperbolehkan/ batal demi hukum.
Pada saat persidangan, Majelis Hakim nampak menegur salah seorang wartawan yang meliput jalannya persidangan dikarenakan tidak meminta izin, dan cenderung pemberitaan di media tidak sesuai dengan fakta yang ada di dalam persidangan yang sesungguhnya.
Namun, hal tersebut ternyata terjadi lagi, karna kami melihat bahwa masih ada yang berani menuangkan berita simpang siur yang menyatakan bahwa Universitas Bina Darma adalah milik pribadi/ perseorangan/ Individu berdasarkan keterangan ahli pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 di PN Palembang.
Menanggapi fenomena ini, pihaknya menghimbau kepada khalayak ramai agar pandai dalam memilah isi/ konten berita, apakah sesuai dengan informasi faktual, atau hanya menggiring opini, karna semua ada akibat hukumnya.
Baca berita menarik lainnya di google news
Berita Universitas Bina Darma
Berita Universitas Bina Darma Terupdate
sengketa lahan UBD
Tribunsumsel.com
Mahasiswi Universitas Bina Darma Raih Gelar Mahasiswi Pilihan Rabbani 2025 Tingkat Kota Palembang |
![]() |
---|
Direktur DIIB Universitas Bina Darma Jadi Juri Rimau Robotic Contest and Exhibition 2025 |
![]() |
---|
Mahasiswa Universitas Bina Darma Ukir Prestasi di Kancah Nasional PKM 2025 |
![]() |
---|
Universitas Bina Darma Palembang Hadiri Munas FORTEI Regional I Sumatera Tahun 2025 |
![]() |
---|
LDK Universitas Bina Darma : Bentuk Generasi Muslim Intelektual dan Berkarakter |
![]() |
---|