TRIBUNSUMSEL.COM - Ini kata polisi soal sopir truk trailer yang dihantam kereta api Brantas di perlintasan kereta api Madukoro Raya, Krobokan, Semarang Barat.
Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyebut, sopir truk trailer tersebut melanggar kelas jalan.
Truk tersebut seharusnya dilarang melintasi jalan itu.
Akan tetapi sopir beralasan
Sepatutnya truk tersebut dilarang melintasi jalan tersebut yakni perlintasan kereta api Madukoro Raya, Krobokan, Semarang Barat.
Namun, dengan alasan lebih cepat, sopir tetap melintasi jalan tersebut.
"Sopir tahu bukan jalannya dia. Itu jalan kelas 2. Tidak boleh melewati ke sana," katanya di kantor Polrestabes Semarang, Kamis (20/7/2023).
Kendati begitu, pihaknya tak mau berspekulasi lebih jauh.
Sebab, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Satlantas Polrestabes Semarang dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan para saksi.
"Masih penyelidikan. Semua diperiksa nanti digelarkan kasusnya. Baru nanti tahu siapa yang sebagai tersangka," ungkapnya dilansir TribunJateng.com.
Sejauh ini, Satlantas Polrestabes Semarang telah memeriksa sopir dan kernet, Rabu (19/7/2023).
Disusul penjaga palang pintu kereta api dari Dishub, Kamis (20/7/2023).
Kemudian baru masinis dan asistennya yang diagendakan besok , Jumat (21/7/2023).
"Meskipun belum diperiksa kalau dari informasi masinis sempat pakai rem emergency (sebelum tabrakan)," katanya.
Satlantas Polrestabes Semarang masih melakukan penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi sopir truk dan kernetnya.