Oknum Guru Asusila di Muratara

Dikenal Genit, Oknum Guru ASN Asusila Siswa Pria di Muratara, KorbanTambah Jadi 6 Orang

Penulis: Sahri Romadhon
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum guru ASN terduga pelaku asusila sejumlah siswa pria di salah satu SD Muratara dikenal guru yang genit, korban tambah jadi 6 orang. Tersangka diamankan di Polsek Muara Rupit Muratara, Rabu (19/7/2023).

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - IM (35) oknum guru berstatus apatur sipil negara (ASN) terduga pelaku asusila terhadap sejumlah siswa pria diĀ  salah satu Sekolah Dasar di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dikenal guru yang genit.

Kepada polisi Polsek Muara Rupit Polres Muratara, IM mengaku telah sering melakukan perbuatan asusila tersebut.

Bahkan sejauh ini korbannya bertambah jadi enam orang dari sebelumnya tiga orang.

"Berdasarkan pengakuan terlapor sudah sering, korban yang diakuinya ada 6 orang," katanya, Rabu (19/7/2023).

Saat ditanya mengapa ia melakukan hal tersebut terlapor menjawab ia senang dengan anak-anak.

"Anak-anak kelas 5 dan 6 lebih kenal dengan terlapor ini sebagai guru yang genit," ungkapnya.

Baca juga: Terdakwa Penganiayaan Ketua PPS Pemilu 2024 Muratara Divonis Bebas, Kejari Lubuklinggau Kasasi

Adapun sebelumnya sejumlah massa sempat mendatangi Polsek Muara Rupit saat pihak polisi mengamankan IM (35) oknum ASN guru yang melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswa laki-laki di Muratara, Sumsel, Senin (17/7/2023) kemarin.

Massa tersebut kesal terhadap ulah oknum ASN Guru itu, pihak kepolisian juga berusaha menenenangkan dan menghalau massa yang ingin menghajar IM saat itu.

"Massa tersebut datang ke Polsek Muara Rupit karena masih kesal dengan ulah oknum guru itu. Anggota kita juga berusaha menghalau massa yang masih ingin menghajar oknum guru tersebut," kata Kasi Humas Polres Muratara, AKP Baruanto, Rabu (19/7/2023).

Seperti diketahui seorang oknum guru Sekolah Dasar di Kabupaten Muratara, IM (35) sebelumnya ditangkap polisi. Sebelum ditangkap ia sempat dihajar massa karena telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswa laki-laki di Sekolah Dasar itu.

Adapun peristiwa pecabulan ini terbongkar setelah ada salah satu orang tua korban yang melapor ke pihak kepolisian sebab alami trauma atas perbuatan tak senonoh IM. Dimana belakangan diketahui korban pencabulan IM rata-rata anak SD berjenis kelamin laki-laki.

"Juga ada sejumlah wali murid yang sempat mendatangi Mapolsek Muara Rupit karena ingin tahu siapa saja murid-murid yang jadi korban oknum guru itu," jelasnya.

Siswa Diimingi Uang

Oknum guru Sekolah Dasar (SD) diringkus polisi atas dugaan kasus asusila di Musirawas Utara (Muratara), korbannya tiga orang siswa pria yang usianya antara 12 hingga 13 tahun.

Oknum guru SD yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut saat ini telah diamankan di Polsek Muara Rupit Muratara.

Modus pelaku saat melakukan perbuatan asusila adalah mengimingi siswa tersebut dengan sejumlah uang.

Perbuatan asusila pelaku ini terbongkar setelah setelah salah satu korban menceritakan perbuatan gurunya itu kepada orang tuanya.

Mendapati anaknya menjadi korban pecabulan oleh oknum gurunya, orang tua korban pun melapor kepada Polsek Muara Rupit.

Kepada pihak kepolisian salah satu korban mengatakan perbuatan pencabulan oleh gurunya itu terjadi sekitar bulan lalu, dimana ia dicabuli oleh gurunya di pondok yang letaknya ada di belakamgan sekolah.

Korban bersama temannya yang juga menjadi korban asusila saat itu disuruh oleh pelaku untuk menunggu di pondok tersebut yang kemudian disanalah kedua korban dicabuli.

"Usai melakukan pencabulan terhadap 2 korban, pelaku memberikan uang sebesar Rp 30. Ribu kepada korban," kata Kapolsek Muara Rupit, AKP Khairil Hambali, Rabu (19/7/2023) kepadan wartawan.

Tidak hanya sampai di situ dari keteranga yang berhasil didapat polisi dari terduga pelaku, belakangan diketahui ia juga pernah melakukan perbuatan yang sama terhadap salah satu korban beberapa bulan lalu di perpustakaan sekolah.

"Terlapor kita amankan pada Senin 17 Juli kemarin,bpada saat diamankan ia tidak melakukan perlawanan. Pelaku telah dibawa ke Polsek Muara Rupit guna tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Adapun pelaku atas perbuatannya yang melakukan pencabulan terhadap anak terancam hukuman penjara karena telah melanggar Pasal 82 Junto Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkini