Sementara itu saat diminta konfirmasi, Kepala SMPN 1 Indralaya, Herlina menolak memberikan komentar dan mengarahkan wartawan bertanya kepada Inspektorat Ogan Ilir.
Sebelumnya, Inspektorat Ogan Ilir telah menindaklanjuti kabar ini dengan memanggil Rosmalinda.
"Inspektorat juga telah memanggil saksi-saksi diantaranya kepala sekolah, guru dan dokumen daftar hadir (ASN bolos mengajar," kata Inspektur Daerah Ogan Ilir, Ibnu Hardi, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Kronologi Pengantin Wanita Pakai Uang Kawinan Rp120 Juta dari Calon Suami untuk Nikahi Pria Lain
Baca juga: Contoh Proposal Usaha Fotocopy dan ATK 2023, Lengkap Dalam Bentuk Word dan PDF
Ibnu menambahkan, jika ada temuan, maka Inspektorat Ogan Ilir akan lakukan pembinaan dengan mengupayakan pengembalian uang sertifikasi.
Selain mengajar, Rosmalinda diketahui terlibat dalam kepengurusan Dharmawanita Kabupaten Ogan Ilir.
Ibnu mengatakan, tugas dan kewajiban Rosmalinda sebagai tenaga pengajar akan dicocokkan dengan jadwal kegiatan Dharmawanita.
"Kalau misalnya kegiatan belajar-mengajar dan kegiatan dharmawanita, kita hitung dulu berapa kali ASN melaksanakan kegiatan dharmawanita," kata Ibnu.
Dijelaskannya, Inspektorat memiliki wewenang menertibkan pengelolaan keuangan APBN maupun APBD.
Inspektorat merupakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang menangani persoalan administrasi.
Kemudian mengenai sanksi pidana, akan dikoordinasikan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Misalnya memang benar ada temuan, ini bakal ada hukuman. Seperti penundaan kenaikan pangkat karena ada tahapan prosedurnya," jelas Ibnu.
Alasan Rosmalinda Dimutasi
Alasan Istri Sekda Ogan Ilir bolos mengajar selama 1 tahun rupanya dikarenakan kesibukannya sebagai bagian dari organisasi Dharmawanita.
Diketahui, Istri Sekda Ogan Ilir yang seorang ASN pengajar kini menjadi sorotan karena disebut tidak mengajar 1 tahun namun tetap mendapat tunjangan sertifikasi.
Atas kehebohan yang terjadi, Istri Sekda Ogan Ilir kini dimutasi ke Sekretariat Daerah.