Berita Palembang

447 Warga Akses Pendaftaran Calon Anggota KPU Sumsel Melalui Siakba, Pendaftaran Hingga 26 Juli

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelamar calon anggota KPU Provinsi Sumsel periode 2023-2028 yang mengakses Siakba mencapai 447 orang sejak pendaftaran dibuka Sabtu (15/7/2023). Hal ini diungkap Tim seleksi calon anggota KPU Sumsel itu terdiri dari Fernandes Maurisya (Sekretaris), Rudi Erwandi (Ketua), dan anggota Ong Berlian, Senin (17/7/2023).

"Pastinya kita menginginkan memang yang masuk nanti yang kredibel dan kami on the track saja, dan kami pastinya bekerja kolektif kolegia keputusan bersama tapi punya independensi, "jelasnya.

Rudi mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar agar memperhatikan pemenuhan sejumlah persyaratan yang melibatkan pihak lain.

Diantara syarat dimaksud seperti, e-KTP domisili Sumsel, legalisir ijazah, surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba, kemudian surat bebas pidana dari pengadilan termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syaratnya.

"Mantan narapidana boleh mendaftar, asal tidak boleh lebih dari 5 tahun ancamannya hukumannya. Ini dibuktikan dari surat keterangan pengadilan, " ucap Sekretaris Timsel Fernandes Maurisya menambahkan.

Anggota Timsel Suratmi melanjutkan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar atau berminat menjadi calon anggota KPU dapat mengakses pendaftaran secara daring.

Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id.

Meski demikian, nantinya pendaftar juga harus menyerahkan berkas fisik ke Tim Pansel melalui sekretariat Pansel di Jalan Jenderal Sudirman
Office Tower Lantai 7 Beston Hotel Palembang.

"Penerimaan terakhir ditunggu hingga pukul 23.59 untuk penyerahan berkas. Kalau hari sebelumnya hingga jam 16.00 wib, " tandas Suratmi.

Secara umum persyaratannya tidak berbeda dari penerimaan calon anggota KPU selama ini. Diantaranya seperti usia minimal pelamar 35 tahun, pendidikan paling rendah Strata 1 sederajat dan harus berdomisili di lokasi KPU yang dituju.

Pihaknya pun memastikan bahwa setiap tahapan akan dilaksanakan secara baik, jujur dan berintegritas, dapat dipertanggungjawabkan serta dilaksanakan didasarkan peraturan yang ada.

"Setiap komponen bisa menambah penilaian, mulai dari administrasi susah ada penilaian misalnya Sarjananya S2 ada nilai lebih. Dengan semakin tinggi pendikannya poin penilaian semakin tinggi, pengalaman kepemiluan dan artikel jadi penilaian," bener anggota Timsel Ong Berlian.

Anggota Timsel lainnya M Adil menyatakan, nantinya ada tes tertulis dan tes psikologi dilaksanakan 7-13 Agustus, masukan dan tanggapan masyarakat pada 16-21 Agustus, dilanjutkan tes Kesehatan 19-23 Agustus dan wawancara pada 21-25 Agustus, yang nantinya penyampaian 10 nama calon anggota KPU disampaikan paling lambat 30 Agustus ke KPU RI untuk diambil 5 nama melalui proses fit and proper tes.

"Jadi pada 30 Agustus paling lambat diserahkan 10 besar nama calon ke KPU RI untuk proper tes. Jadi kita mencari minimal dua kebutuhan dan maksimal 100 orang. Nanti kalau yang daftar lebih dari 100 akan diskoring yang mencakup 5 komponen dan boleh ikut berikutnya setelah disisir. Jadi itu proses panjang selama 3 bukan dan akhirnya 30 Agustus terakhir, "pungkasnya.

Baca berita lainnya  langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkini