Berita Viral

Kemungkinan Gugat Perdata Anggi Rp 1 Miliar, Ini Jawaban Mengejutkan Fahmi Usai Disewakan Pengacara

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahmi Disewakan Pengacara Oleh Dedi Mulyadi

TRIBUNSUMSEL.COM -- Fahmi Husaeni sudah menceraikan Anggi Anggraeni istri dinikahi sehari secara lisan.

Pasca Anggi Anggraeni yang sempat dinyatakan hilang ternyata kabur bertemuu dengan mantan kekasih.

Meski sudah menceraikan Anggi, Fahmi masih berstatus sebagai suami sah di mata hukum.

Lantaran Fahmi belum mengajukan gugatan cerai secara resmi ke pengadilan agama.

Melihat hal tersebut, Dedi Mulyadi iba dan kagum dengan kisah Fahmi kembali memberikan bantuan.

Adapun Dedi Mulyadi menyewa seorang pengacara Ojat Sudrajat guna membantu mengurus perceraian Fahmi.

Mengetahui kebaikan Kang Dedi, Fahmi merasa lega.

"Saya ingin bantu mempermudah proses agar nanti tidak capek biaya dan segala macam, saya bantu orang harus tuntas. Ini serius gugat cerai? enggak akan balik lagi?" tanya Kang Dedi dilansir TribunnewsBogor.com, Jumat (14/07/2023).

"Benar, yakin," ujar Fahmi.

"Walaupun kasihan, bapak udah siapkan gugat cerai, ini akan memberikan kuasa. Fahmi biar fokus ngurus cari pekerjaan," pungkas Kang Dedi.

Alasan Kang Dedi menyewakan pengacara adalah agar Fahmi bisa fokus mencari pekerjaan usai viral.

Untuk diketahui, Fahmi sudah tiga bulan menganggur dan uang tabungannya telah habis-habisan dikuras untuk pernikahan dengan Anggi.

Namun siapa sangka, uang tersebut habis secara sia-sia sebab resepsi pernikahan Anggi dan Fahmi batal gara-gara Anggi kabur.

Perihal kasus tersebut, Kang Dedi rupanya gemas.

Ia lantas bertanya apakah Fahmi ingin menggugat mantan istrinya itu ke pengadilan.

Kabar Terbaru Anggi Alami Depresi dan Jatuh Sakit, Fahmi Akui Kasihan Dengan Mantan Istri (Kolase TribunnewsWiki/TikTok/Istimewa)

"Fahmi kan memiliki kerugian materi, uang hilang padahal menjadi suaminya tidak jadi, hati dihancurkan, mau enggak lapor polisi? Ini saya siapin pengacara," tanya Kang Dedi.

"Enggak pak, kita emang udah secara kekeluargaan," jawab Fahmi.

Bak ingin meyakinkan Fahmi, Kang Dedi kembali membuka peluang.

Bahwa Fahmi bisa saja menuntut Anggi dengan nominal Rp1 miliar karena sudah membuat malu dirinya.

Atas tawaran Kang Dedi, Fahmi menolaknya dengan sopan.

"Mau enggak gugat ke pengadilan melakukan gugatan perdata?" tanya Kang Dedi.

"Enggak pak," ujar Fahmi.

"Gugat misalnya Rp1 miliar? dan pasti menang," tanya Kang Dedi lagi.

"Enggak usah pak, udah secara kekeluargaan," kata Fahmi dengan nada bicara tegas.

Kondisi Anggi Menyedihkan

Sebelumnya, Fahmi curhat ke Kang Dedi soal kondisi menyedihkan Anggi usai kabur bersama mantan pacar, Adriaman Lase.

Sembunyi di tempat misterius, ternyata Anggi sekarang sedang sakit. Terkait posisi dan keberadaan Anggi, Fahmi mengaku tidak tahu.

"(Anggi) enggak di rumah, di rumah saudara atau di mana, enggak tahu, disembunyikan dulu karena banyak yang nyari," ungkap Fahmi.

Mendengar cerita Fahmi, Kang Dedi penasaran.

Terlebih Fahmi mengaku iba melihat kondisi mantan istrinya yang menyedihkan.

"Dapat kabar kondisi dia (Anggi) juga lagi sakit," pungkas Fahmi.

"Lagi sakit mengalami depresi dan tertekan kan bisa aja," ujar Kang Dedi.

"Saya juga kasihan melihatnya," akui Fahmi.

Kendati kasihan, Fahmi tegas mengaku ogah kembali rujuk dengan Anggi.

Kalaupun nantinya Anggi meminta maaf, Fahmi hanya akan memaafkan tapi tak mau kembali lagi.

Penjelasan Pengadilan Agama

Pengadilan Agama Cibinong kelas 1A menjawab soal kasus pernikahan Fahmi Husaeni dan Anggi Anggraeni viral.

Fahmi Husaeni diketahui menceraikan Anggi istri dinikahi satu hari setelah kabur dengan mantan kekasihnya.

Adapun Fahmi Husaeni menceraikan Anggi secara lisan dengan mengembalikan ke pihak keluarga.

Melihat fakta itu, Dadang Karimg humas pengadilan agama Cibinong kelas 1A, menerangkan dalam kasus tersebut apabila Fahmi Husaeni mengajukan permohonan cerai dan dikabulkan oleh hakim di Pengadilan Agama, maka ia akan berstatus duda.

Sebab, kata dia, dalam konteks hukum yang dilihat adalah akad nikahnya, yang telah sah dilakukan dan diakui oleh negara.

"Menurut hukum yang dilihat itu adalah akad, akad itu berarti ada perkawinan, ketika dia sudah kawin, faktanya belum pernah kumpul sekalipun kemudian berpisah atau bercerai maka statusnya tetap janda dan duda secara hukum," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (14/7/2023).

Dadang Karim menambahkan, pernyataan hukum tersebut berlaku untuk hal sebaliknya.

"Sama halnya bagi orang yang sudah melakukan hubungan suami istri bahkan sampai punya anak, tetapi secara hukum belum melaksanakan perkawinan, secara hukum orang tersebut gadis dan bujang," terangnya.

Lalu bisakah Fahmi Husaeni mengajukan pembatalan nikah agar statusnya tetap lajang?

Tak ada yang tak mungkin, itulah ucapan Humas Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A, Dadang Karim.

Ia mengatakan, Fahmi Husaeni berhak mengajukan permohonan pembatalan nikah dan statusnya tetap menjadi lajang secara hukum.

Akan tetapi, kata dia, alasan yang dimiliki harus kuat, sehingga hakim dapat mengabulkan pembatalan nikah dan menganggap pernikahan itu tidak pernah terjadi.

"Untuk pembatalan nikah itu kan banyak unsur, ada unsur penipuan, keterpaksaan, atau menurutnya ada yang kurang dari pernikahan tersebut dari syarat dan rukun, nanti kita lihat di persidangan," terangnya.

Dalam persoalan yang dialami oleh Fahmi Husaeni ini, Dadang Karim mengaku belum bisa menyimpulkan apakah yang bersangkutan akan dikabulkan jika mengajukan pembatalan nikah.

"Kami ini sifatnya pelayanan, tidak bisa mengarahkan seseorang. Nanti kita lihat redaksinya seperti apa, Kita tidak bisa jawab sebelum orang itu menjawab secara tertulis, nanti fakta-fakta itu akan muncul di persidangan," pungkasnya.

(*)

Berita Terkini