"Dapat kabar kondisi dia (Anggi) juga lagi sakit," pungkas Fahmi.
"Lagi sakit mengalami depresi dan tertekan kan bisa aja," ujar Kang Dedi.
"Saya juga kasihan melihatnya," akui Fahmi.
Kendati kasihan, Fahmi tegas mengaku ogah kembali rujuk dengan Anggi.
Kalaupun nantinya Anggi meminta maaf, Fahmi hanya akan memaafkan tapi tak mau kembali lagi.
Penjelasan Pengadilan Agama
Pengadilan Agama Cibinong kelas 1A menjawab soal kasus pernikahan Fahmi Husaeni dan Anggi Anggraeni viral.
Fahmi Husaeni diketahui menceraikan Anggi istri dinikahi satu hari setelah kabur dengan mantan kekasihnya.
Adapun Fahmi Husaeni menceraikan Anggi secara lisan dengan mengembalikan ke pihak keluarga.
Melihat fakta itu, Dadang Karimg humas pengadilan agama Cibinong kelas 1A, menerangkan dalam kasus tersebut apabila Fahmi Husaeni mengajukan permohonan cerai dan dikabulkan oleh hakim di Pengadilan Agama, maka ia akan berstatus duda.
Sebab, kata dia, dalam konteks hukum yang dilihat adalah akad nikahnya, yang telah sah dilakukan dan diakui oleh negara.
"Menurut hukum yang dilihat itu adalah akad, akad itu berarti ada perkawinan, ketika dia sudah kawin, faktanya belum pernah kumpul sekalipun kemudian berpisah atau bercerai maka statusnya tetap janda dan duda secara hukum," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (14/7/2023).
Dadang Karim menambahkan, pernyataan hukum tersebut berlaku untuk hal sebaliknya.
"Sama halnya bagi orang yang sudah melakukan hubungan suami istri bahkan sampai punya anak, tetapi secara hukum belum melaksanakan perkawinan, secara hukum orang tersebut gadis dan bujang," terangnya.
Lalu bisakah Fahmi Husaeni mengajukan pembatalan nikah agar statusnya tetap lajang?