Jemaah Haji OKI Hilang di Tanah Suci

Pencarian Idun Jemaah Haji OKI Hilang di Tanah Suci Diperluas Hingga ke Jeddah

Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pencarian Idun Rohim jemaah haji OKI hilang di tanah suci diperluas hingga ke Jeddah. Foto Idun Rohim saat di tanah suci.

TRIBUNSUMSEL,COM, PALEMBANG -- Idun Rohim Zen bin Rohim (84) jemaah haji asal Dusun 1, Desa Sukadarma, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) yang dikabarkan hilang kontak usai wukuf di Arafah hingga hari ini belum ditemukan, Rabu (12/7/2023).

Humas PPIH Embarkasi Palembang Abdul Qudus mengatakan pencarian Idun Rohim jemaah haji OKI hilang di tanah suci terus dilakukan dan diperluas hingga ke wilayah Jeddah Arab Saudi.

"Masih belum ada kabar terbaru namun pencarian diperluas hingga ke wilayah Jeddah," kata Qudus.

Qudus menambahkan harapan semoga cepat ditemukan.

"Ada tiga yang hilang dan satu jemaah asal Surabaya sudah ketemu," kata Qudus

Sebagai informasi Idun Rohim hilang pada 9 Dzulhijah atau setelah wukuf.

Idun terakhir kali terpisah saat berada di Arafah ketika jemaah hendak bertolak ke Muzdalifah.

"Idun terakhir izin ke toilet," kata Qudus

Namun setelah ditunggu-tunggu, Idun tidak kunjung muncul, akhirnya didatangi petugas dan jemaah lainnya ke toilet.

Kata Kemenag OKI

Sudah lebih dari dua pekan, jemaah haji bernama Idun Rohim Zen bin Rohim (84) asal Desa Sukadarma, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir belum kunjung ditemukan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kemenag OKI, H Syarip melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, Mutawali menyebut jemaah haji yang hilang di Arab Saudi memang warga OKI.

"Memang benar jemaah hilang itu merupakan warga Desa Sukadarma. Namun yang bersangkutan bukan tergabung di kelompok penerbangan OKI, melainkan dari Kota Palembang," bebernya kepada awak media pada Selasa (11/7/2023) siang.

Ditambahkan yang bersangkutan memakai Surat Keterangan (Suket) sementara, sedangkan KTP asli yang dimiliki justru tidak dipakai.

Dilihat secara prosedur itu sudah termasuk kategori pelanggaran.

Halaman
123

Berita Terkini