Berita Ogan Ilir

Oknum Guru ASN Istri Sekda OI Setahun Tak Mengajar Dapat Sertifikasi, Ini Kata Inspektorat

Penulis: Agung Dwipayana
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum guru berstatus ASN yang juga istri pejabat Sekretaris Daerah di Ogan Ilir diduga sudah setahun ini tak mengajar tetapi tetap mendapat tunjangan sertifikasi. Kepala Inspektorat OI Ibnu Hardi telah menindaklanjuti rumor tersebut.

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Seorang oknum guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang juga istri pejabat Sekretaris Daerah Ogan Ilir diduga sudah setahun ini tak mengajar tetapi tetap mendapat tunjangan sertifikasi.

Oknum guru tersebut seharusnya mengajar di salah satu SMP di Indralaya tetapi sejak setahun terakhir tidak ditunaikan alasan kesibukan di organisasi Dharmawanita.

Rumor oknum guru ASN istri pejabat makan gaji buta ini beredar di kalangan wartawan yang ada di Ogan Ilir, khususnya di wilayah Indralaya.

Inspektorat Ogan Ilir sendiri telah menindaklanjuti isu ini dengan memanggil ASN yang dimaksud.

Inspektorat juga telah memanggil saksi-saksi diantaranya kepala sekolah, guru dan dokumen daftar hadir.

"Inspektorat ini jika sudah ada temuan, maka kami lakukan pembinaan dengan mengupayakan pengembalian uang yang jadi temuan," terang Inspektur Daerah Ogan Ilir Ibnu Hardi, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Pria di Ogan Ilir Tusuk Lelaki Selingkuhan Istri Jadi Tersangka, Dititip di LP Tanjung Raja

Dilanjutkannya, ASN yang dipanggil Inspektorat diketahui juga terlibat dalam kepengurusan Dharmawanita di Ogan Ilir.

Mengenai tugas dan kewajiban sebagai tenaga pengajar ini akan dicocokkan dengan jadwal kegiatan Dharmawanita.

"Kalau misalnya kegiatan belajar-mengajar dan kegiatan Dharmawanita, kita hitung dulu berapa kali ASN melaksanakan kegiatan Dharmawanita," kata Ibnu.

Dijelaskannya, Inspektorat memiliki wewenang menertibkan pengelolaan keuangan APBN maupun APBD.

Inspektorat merupakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang menangani persoalan administrasi.

Kemudian mengenai sanksi pidana, akan dikoordinasikan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

"Misalnya memang benar ada temuan, ini bakal ada hukuman. Seperti penundaan kenaikan pangkat karena ada tahapan prosedurnya," kata Ibnu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir Muhsin Abdullah tak merespon perihal kabar yang menyebutkan istrinya menerima sertifikasi tanpa menunaikan kewajiban.

Bahkan istri Muhsin yakni Rosmalinda disebut satu tahun lamanya mengajar di salah satu SMP di Indralaya, namun tetap mendapatkan sertifikasi.

Sejak beberapa hari terakhir, kabar ini menyeruak namun Muhsin tak pernah memberikan konfirmasi terkait kabar ini.

Begitu juga saat dihubungi pada Rabu (12/7/2023), Muhsin tak merespon.

Sementara pihak Inspektorat telah menindaklanjuti laporan perihal isu makan sertifikasi buta ini.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkini