TRIBUNSUMSEL.COM -- Komisi pemberantasan korupsi (KPK) resmi menahan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Rabu (12/7/2023).
Hasbi diketahui berstatus tersangka atas kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.
Melansir dari Kompas.com, Hasbi digelandang ke ruang konferensi pers di Gedung Juang KPK dengan tangan diborgol pukul 16.44 WIB, Rabu.
Sepanjang jalan, kepala Hasbi Hasan hanya menunduk dan kedua matanya menatap sayu.
Adapun tim penyidik KPK memutuskan menahan Hasbi setelah memeriksanya sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada hari Rabu ini.
KPK sebelumnya menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan suap bersama mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Hasbi diduga mengkondisikan hakim agung yang menyidangkan perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dei Kusuma Sujanto. Pengkondisian itu diduga dilakukan dengan sejumlah uang.
KPK menyebut Heryanto mentransfer uang sebesar Rp 11,2 miliar ke rekening Dadan Tri.
Hasbi Hasan diketahui sebelumnya menggugat penetapan tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebab, Hasbi menilai, penetapan tersangka dirinya tidak melalui prosedur yang benar sesuai undang-undang.
Namun, Hakim Tunggal PN Jaksel Alimin Ribut Sujono menolak gugatan sekretaris Mahkamah Agung tersebut.
Alimin mengatakan, penetapan tersangka oleh KPK yang dinilai pemohon hanya didasari oleh keterangan dua orang terdakwa yang dimuat dalam surat dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, tidak beralasan hukum.
Profil Hasbi Hasan
Pria yang lahir pada 22 Mei 1967 menjadi tahanan KPK. Nasib hidup Hasbi Hasan berujung pada dinginnya jeruji besi.
KPK secara resmi mengumumkan penahanan Hasbi Hasan selama dua puluh hari pertama.
Hal itu diungkap Ketua KPK, Firli Hauri yang dilansir dari KOMPAS.com.
Firli Bahuri mengatakan bahwa Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli perkara di MA.
Keputusan penagan Hasbi Hasan tercatat sejak 12 hingga 13 Juli 2023.
Keadaan tersebut membuat Sekretaris Mahkamah Agung ini harus mendekam di rumah tahanan negara KPK.
Nama Hasbi Hasan bukan orang biasa di tanah air ini. Pasalnya ia dikenal sebagai orang yang mendalami hukum.
Melansir dari Wikipedia, Hasbi Hasan menekuni bidang ilmu hukum sejak sarjana.
Ia mendalami bidang Syariah di IAIN Raden Intan Lampung. Lalu lanjut S2 di STIH IBLAm di jurusan Hukum Ekonomi dan Bisnis.
Selanjutnya mengambil kuliah S3 di UIN Syarif Hidayatullah pada bidang pengkaji Islam.
Selain dekat dengan hukum, sosok Hasbi Hasan ternyata memiliki pendalam di bidang agama.
Terlihat dari jenjang kuliah yang ditempuhnya tak lepas dari sekolah tinggi Islam.
Ia berhasil menduduki kursi Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Namun sebelum itu, Hasbi Hasan sempat menjabat Kepala Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Nama Hasbi Hasan perlahan mulai dikenal publik saat ia menduduki kursi Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal
Badan Peradilan Agama dan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Agama Palu.
Kiprah Hasbi Hasan sebagai pendidik ternyata tak jauh beda dari karir yang diperolehnya.
Sebab ternyata ia merupakan guru besar bidang ilmu peradilan dalam ekonomi Islam Universitas Lampung.
Ia juga menjalani tugas sebagai akademisi dengan cara tak lupa memberikan pelajaran dan pengujian pada program S2 dan S3 pada perguruan tinggi swasta dan negeri.
Selain itu diketahui pada tahun 2000-2019, Hasbi menjadi Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya.
Sejak tahun 2019, dirinya menjabat Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.
Tak hanya haus di dunia pendidikan ternyata Hasbi Hasan juga ikut tenggelam dalam biduk organisasi.
Tercatat bahwa Hasbi Hasan pernah menjadi Ketua Umum Dewan Pakar KAHMI Provinsi Lampung.
Lalu Dewan Pembina Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI).
Kemudian, sebagai Majelis Pengurus Nasional Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (MPN HISSI).
Kepiawaian Hasbi Hasan di bidang akademisi dan organisasi disalurkannya melalui karya cemerlang.
Salah satunya website Pintar Muamalah yang dibuatnya untuk masyarakat banyak.
Hasan merasa memiliki beban moral dalam mengedukasi masyarakat terkait muamalah, yaitu perihal hubungan manusia dalam interaksi sosialnya dari sudut pandang Islam.
Untuk itu, Hasbi Hasan mendirikan website nirlaba bertajuk Pintar Muamalah.
Melalui website ini, pengunjung dapat membaca artikel-artikel yang sudah disediakan serta mengikuti kursus secara gratis
Pendidikan tinggi
UIN Syarif Hidayatullah (S3 bidang pengkajian Islam).
STIH IBLAM (S2 bidang hukum ekonomi dan bisnis).
IAIN Raden Intan (S1 bidang syariah).
Riwayat Jabatan
Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kepala Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palu.
Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Kepala Bagian Kesekretariatan Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Akademis
Dosen Fakultas Ushuluddin IAIN Raden Intan.
Dosen Sekolah Tinggi limu Dakwah Mastal Mutsammid (1991-1992).
Dosen Politeknik Manufaktur Timah, Bangka-Belitung (1996-1998).
Dosen Ma‘had ‘Aly Ashiddiqiyyah, Jakarta (2009-sekarang).
Dosen Pascasarjana IAIN Raden Intan (2009-sekarang).
Dosen Pascasarjana Universitas Jayabaya.
Guru Besar Universitas Lampung.
Karya
Naskah Akademis Hukum Terapan Peradilan Agama (2004).
Sejarah Mahkamah Agung (2005).
Anotasi Putusan Peradilan Agama (2005).
Usia Ideal Perkawinan (2006).
Jejak Langkah dan Dinamika Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat (2007).
Hukum Ekonomi Syariah (2008).
Bagir Manan sebagai Penegak Hukum (2008).
Judicial System of Republic of Indonesia (2008).
Kompetensi Peradilan Agama dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah (2010).
Pemikiran dan Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Dunia Islam Kontemporer (2012).